PAW Hasnita Berujung ke Pengadilan,Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh

Hasnita (kiri) dan Aiyub Abbas. Foto: Serambi Indonesia.com.
Hasnita (kiri) dan Aiyub Abbas. Foto: Serambi Indonesia.com.

Komparatif.ID, Meureudu– Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Pidie Jaya, Hasnita,S,Pd, yang dilakukan oleh DPW Partai Aceh setempat, berujung ke meja hijau. Pada sidang yang berlangsung Kamis (8/12/2022) majelis hakim PN Meureudu, menolak eksepsi yang disampaikan Partai Aceh.

Hasnita yang merupakan politisi Partai Aceh di DPRK Pidie Jaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Meureudu, dengan nomor perkara: 07/Pdt.Sus-Parpol/PN Mrd tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasnita.

Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Angga Afriansha,S.H.,M.H, membacakan putusan sela, berupa menolak eksepsi tergugat yaitu Partai Aceh dan sejumlah tergugat lainnya.

Baca juga: Partai Aceh Harus Berani Keluar dari Zona Nyaman

Kuasa hukum Hasnita, Anwar MD,S.H didampingi Azhari S.Sy. M.H, CPM yang hadir dalam persidangan menyebutkan, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Dia menjelaskan, sidang dengan agenda putusan sela dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 11:30 WIB.

Tergugat I dan tergugat III masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya dihadiri oleh kuasa hukumnya.

Atas putusan sela ini, Anwar MD, S.H dan Azhari S.Sy. MH. CPM mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Untuk tahap selanjutnya, kami akan fokus kepada tahap pembuktian untuk membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan kami,” kata Azhari.

“Ini artinya gugatan kami sudah tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Meureudu, berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) UU No. 8 tahun 2008 tentang Partai Politik,” tambah Anwar MD.

Anwar melanjutkan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 12 Desember 2022 dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat  dan para tergugat.

Saat ditanya mengenai kesiapannya untuk agenda pembuktian, Anwar MD, S.H menyatakan pihaknya sudah siap dengan sejumlah alat bukti surat.

“Insyaallah kita sudah siap untuk pembuktian. Mengenai apa saja alat bukti yang akan kami hadirkan, itu tidak dapat kami sampaikan sekarang,” pungkas Anwar MD, SH.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Serambi Indonesia.com, Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh, Hasnita SPd, menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Pidie Jaya, Aiyub Abbas.

Gugatan diajukan melalui Kuasa Hukumnya, Anwar MD SH dan Azhari SSy ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Rabu (2/11/2022), dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn.

Langkah hukum tersebut merupakan buntut dari pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan Partai Aceh terhadap Hasnita, dan menunjuk Ridwan SH sebagai penggantinya.

Anwar MD dalam keterangan persnya, Kamis (3/11/2022), mengatakan, PAW yang dilakukan Partai Aceh terhadap Hasnita merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, Hasnita sejak dilantik dan diambil sumpah menjadi anggota DPRK Pidie Jaya masa jabatan 2019-2024, sampai saat ini tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Aceh dan tata tertib DPRK Pidie Jaya.

Setelah hampir kurang lebih dua tahun masa kerja, pada tanggal 13 Desember 2021, Ketua Umum DPW PA Pidie Jaya mengeluarkan surat keputusan PAW terhadap Hasnita.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here