Komparatif.ID, Jakarta— Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu (Pilpres dan Pileg) pada Februari lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 secara rata-rata hanya mencapai 68 persen, padahal dalam Pemilu 2024, tingkat partisipasi pemilih tercatat mencapai 81,78 persen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih adalah kejenuhan yang dirasakan masyarakat.
Pemilu dan Pilkada yang digelar dalam tahun yang sama membuat banyak orang merasa lelah dengan proses politik yang terus berlangsung. “Kejenuhan akan pemilihan dalam tahun yang sama itu yang paling nyata,” ungkap Dede di Surabaya, Jumat (6/12/2024).
Selain kejenuhan, faktor biaya Pilkada yang cukup tinggi juga turut mempengaruhi tingkat partisipasi. Dede menilai bahwa biaya yang sangat besar dalam penyelenggaraan Pilkada menyebabkan calon-calon yang muncul tidak selalu sesuai dengan harapan masyarakat.
“Mungkin yang diharapkan tidak mampu, karena cost-nya yang begitu besar apalagi sekarang serentak dengan Pilkada daerah lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Pleno Rekapitulasi Pilgub Aceh 2024 Masuki Hari ke-2
Tingginya biaya politik ini memengaruhi kualitas calon yang dapat bersaing dalam kontestasi, sehingga masyarakat merasa tidak terwakili oleh calon-calon yang ada.
Tak hanya itu, Dede juga menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, terutama dalam menjangkau pemilih pemula, yaitu generasi muda. Menurutnya, banyak pemilih muda, terutama generasi Z, yang kurang tertarik untuk terlibat dalam Pilkada karena ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terkait proses pemilihan.
“Menggapai para pemilih pemula yang notabenenya sekarang kan banyak yang generasi-generasi muda, gen Z itu juga kurang mampu merangkul, ya baik pesertanya maupun juga dari sosialisasi KPU,” tuturnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dede mengungkapkan Komisi II DPR RI berencana untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Salah satu hal yang mungkin dipertimbangkan adalah pemisahan waktu pelaksanaan Pilkada dan Pemilu di masa yang akan datang.
“Itu sebabnya kami berpikir kami perlu evaluasi ke depan. Apakah perlu kita bedakan tahunnya sehingga euforia untuk memilihnya itu menjadi sangat besar,” kata Dede.