Komparatif.ID, Bireuen— Menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen Rahmad meminta seluruh peserta Pemilu tidak melakukan kampanye hitam, menyebarkan informasi palsu, atau mencemarkan nama baik kandidat lainnya.
Ia menegaskan kampanye seharusnya difokuskan pada visi, misi, dan program kerja masing-masing kandidat.
“Peserta pemilu dilarang menggunakan kampanye hitam, menyebarkan informasi palsu, atau mencemarkan nama baik kandidat lainnya,” ujar Rahmad dalam siaran resmi tertulis yang diterima Komparatif.ID, Minggu (3/12/2023).
Panwaslih Bireuen juga melarang praktik money politic melalui pembagian barang atau uang tunai untuk mempengaruhi pemilih. Pemberian materi dengan tujuan mempengaruhi keputusan pemilih dianggap melanggar aturan, dan pemilih diharapkan membuat keputusan berdasarkan informasi yang objektif.
Selain itu, Panwaslih Bireuen juga menegaskan alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti fasilitas umum, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah. Pemasangan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menciptakan kampanye yang tertib dan teratur.
Baca juga: Pj Gubernur: Persiapan Pemilu 2024 di Aceh Tanpa Hambatan
“Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti fasilitas umum, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah. Pemasangan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ataupun Perbawaslu,” lanjutnya.
Peserta pemilu dianjurkan untuk mengadakan debat dan dialog terbuka guna memperkenalkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada pemilih. Rahmad menilai hal merupakan cara sehat untuk memperkuat demokrasi, dan memungkinkan pemilih membuat keputusan yang lebih informasional.
Selain itu, peserta pemilu diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di tempat yang diizinkan sesuai regulasi yang berlaku. Penggunaan media sosial juga diizinkan, namun dengan catatan konten yang dibagikan bersifat positif dan informatif.
Panwaslih Bireuen menegaskan pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pemilu merupakan sarana dan pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan integritas dan kejujuran,” pungkas Rahmad.