Pagi Berdarah di Jambo Keupok Aceh Selatan

19 Tahun Pembantaian Rakyat Sipil di Jambo Keupok

Tugu untuk mengenang pembantaian warga Gampong Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan. Foto: Dok. LSM Kontras Aceh.
Tugu untuk mengenang pembantaian warga Gampong Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan. Foto: Dok. LSM Kontras Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh–Warga Gampong Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, pada Sabtu, 17 Mei 2003, masih berada di rumah masing-masing. Para lelaki yang sudah beristri sedang menikmati secangkir kopi sembari menanti istri mempersiapkan sarapan ala kadar. Anak-anak juga demikian, sedang menanti sarapan, sebelum berangkat ke sekolah.

Tiba-tiba, warga mendengar deru laju kendaraan yang memasuki desa dengan terburu-buru. Warga mengintip dari jendela. Ternyata 3 unit truk reo yang mengangkut seratusan tentara berhenti permukiman penduduk.

Tentara-tentara itu tidak menampakkan wajah bersahabat. Dengan pakaian militer lengkap topi baja, mereka menenteng senjata api laras panjang, dan beberapa senapan mesin.

Baca juga: Infografis 12 Pelanggaran HAM Masa Lalu Diakui Pemerintah

Menurut sejumlah saksi mata, aparat datang dengan cara tidak simpatik. Mereka berteriak-teriak sembari memasuki rumah-rumah penduduk. Memeriksa dengan cara tidak sopan, dan memaksa seluruh penghuni rumah berkumpul di halaman rumah salah seorang warga Jambo Keupok.

Pagi itu laki-laki dan perempuan dipisahkan setelah mereka dikumpulkan di halaman salah satu rumah warga.

Hal ihwal mengapa pasukan TNI mendatangi Jambo Keupok, karena Koramil Bakongan menerima infomasi dari seorang cuak (informan tak resmi yang bekerja menguntit-red) bahwa di kampung tersebut ada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena pada waktu hampir bersamaan juga ada kontak senjata antara Satuan Para Komando, Satuan Gabungan Intelejen, Yonif 320 Badak Putih Banten, dan Yonif 511/DY, versus gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka.

Kepada warga, TNI yang diduga berasal dari Kesatuan Para Komando dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI)menanyakan kepada warga tentang GAM yang bersembunyi di desa tersebut. Namun warga menjawab tidak tahu.

Pasukan TNI tidak percaya atas jawaban warga. Aparat keamanan menduga warga Jambo Keupok berbohong. Mereka naik darah dan memukuli warga. Tentara pun membakar 3 unit rumah warga.

4 orang ditembak di depan warga lainnya. Para korban pergi dari bumi fana  dengan cara ditembak yaitu Khaili yang ditembus timah panah di punggung. Ia bersimbah darah dan meninggal dunia. Tentara juga menembak Kasturi hingga tewas di samping sekolah dasar. Burahman ditembak oleh 15 orang TNI di kepala, dada kiri, paha kiri, dan betis kanan di jalan depan mushala sehingga mati; dan terakhir Budiman ditembak hingga mati.

12 orang lainnya dilemparkan ke dalam kobaran api rumah yang dibakar. Mereka adalah Nurdin yang meninggal dunia karena dibakar dan ditembak di kepala dan punggung sebelah kanan. Korban lainnya yang dilemparkan ke dalam kobaran api yaitu Asri, Saili, Dullah Adat, Amiruddin, Tarmizi, Mukhtar, Usman, Abdul Rahim, Mukminin, Suandi, dan Bustami.

Satu orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, 4 orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata. Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah Masjid karena takut anggota TNI akan kembali datang ke desa Jambo Keupok.

Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Aceh (Jambo Keupok), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dr. Otto Nur Abdullah, dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Jambu Keupok Aceh, tanggal 14 Maret 2016, menyebutkan Komnas HAM memberikan pendapat—setelah melakukan analisis seksama- bahwa kasus pembataian Jambo Keupok telah terdapat bukti permulaan untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat.

Dalam tragedi kemanusiaan di Jambo Keupok, para pelaku telah melakukan tindakan-tindakan pembunuhan, penyiksaan, dan penganiayaan. Para pelaku telah melanggar Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf a, Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf f, dan Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf h Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

“Perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yaitu suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa. Karena perbuatan tersebut juga dilakukan secara meluas dan sistematis, maka bentuk-bentuk perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.” Tulis Otto Nur Abdullah dalam laporan tersebut.

Para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa itu, menurut Tim Ad Hoc Komnas HAM yaitu Panglima TNI yang menjabat di tahun 2003 selaku komandan pembuat kebijakan.

Kemudian Dandim 0107 Aceh Selatan, Danramil Bakongan, Komandan Pemukul Reaksi Cepat (PPRM) dari Batalyon 502 Linud Divisi II Kostrad, yang bertugas pada tahun 2003. Mereka merupakan komandan yang memiliki kontrol secara efektif terhadap anak buahnya.

Selanjutnya individu/komandan/anggota kesatuan yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku lapangan, yaitu Komandan Satuan Gabungan Intelejen (SGI), dan Pimpinan Para Komando (Parako).

Dari kalangan sipil, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban yaitu Bupati Aceh Selatan, dan Kapolsek Bakongan pada 2003. Sayangnya, kapolsek Bakongan yang bertugas kala peristiwa itu terjadi telah meninggal dunia. Satu orang lagi yang harus dimintai tanggung jawab yaitu seorang cuak.

Pemerintah Akui Pelanggaran HAM Berat di Jambo Keupok

Presiden Indonesia Ir.Joko Widodo, Rabu (11/1/2023) mengakui telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Salah satunya yaitu pembantaian orang Aceh oleh TNI di Jambo Keupok.

Pengakuan Presiden Joko Widodo disampaikan ketika menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara. Pada kesempatan itu Presiden berjanji akan memulihkan hak-hak korban, tanpa mengabaikan proses yudisial terhadap peristiwa pelanggaran Ham Berat masa lalu.

Sumber referensi: Data Koalisi NGO HAM Aceh, Laporan Eksekutif Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Laporan Tim PPHAM, Suara Karya.id, Media Indonesia. com, Aceh Kita, Merdeka.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here