Ortu Anak Pemegang KIA di Bireuen Dapat Diskon Pada Beberapa UMKM

Diskon KIA: Pemegang KIA dan orangtuanya mendapatkan diskon pada sejumlah UMKM di Bireuen. Hal itu maujud berkat kerja sama Disdukcapil dan sejumlah UMKM. Foto: Komparatif.ID/Bahagia Arbi.
Diskon KIA: Pemegang KIA dan orangtuanya mendapatkan diskon pada sejumlah UMKM di Bireuen. Hal itu maujud berkat kerja sama Disdukcapil dan sejumlah UMKM. Foto: Komparatif.ID/Bahagia Arbi.

Komparatif.ID, Bireuen—Pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Bireuen akan mendapatkan potongan harga (diskon) dari 5% sampai 20% pada beberapa took buku, kedai kopi, dan jasa transportasi.

Terobosan ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen, demi meningkatkan kesadaran orangtua mengurus KIA buah hati mereka. Kemitraan dengan beberapa UMKM dilakukan agar adanya rangsangan partisipasi orangtua anak terhadap dokumen kependudukan putra-putri mereka yang belum waktunya mengurus KTP.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Bireuen Dian Ferdina, kepada Komparatif.ID, Jumat (4/11/2022) mengatakan sejumlah mitra sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil.

Beberapa UMKM yang sudah melakukan perjanjian kerja sama yaitu: Pakisco STD Bireuen, Pakisco EDU, Pakisco PC Matang glp 2, MC Coffee Shop, Hijrah Cake House, Kalanaraa Photo Studio, Queen Salon, dan Aplikasi Juang Jek.

Anak-anak pemegang KIA dapat diskon hingga 20% bila membeli buku dan alat tulis di Pakisco PC, Pakisco STD, dan Pakisco EDU. Tidak hanya itu saja, mereka juga akan mendapatkan diskon jika membeli kue di Hijrah Cake House, menikmati minuman dan makanan di Mutia Cafe, dan keringanan biaya juga diperoleh bila orang tua membawa anak-anak mereka melakukan sesi foto di Kalanaraa Photo Studio.

orang tua juga akan mendapatkan kemudahan dengan biaya lebih murah bila menggunakan jasa Juang Jek untuk mengantarkan dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bireuen. Satu lagi yang lebih menarik adalah kerja sama yang dibangun pihak Disdukcapil dengan Queen Salon Bireuen. Anak-anak akan mendapatkan pemotongan biaya bila mereka memangkas rambut di salon tersebut.

Kegunaan KIA

Menurut Kemendagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Menurut Dian Ferdina, Disdukcapil Kabupaten Bireuen mulai menjalankan program tersebut pada tahun 2019 saat Alm. H. Saifannur masih menjabat sebagai Bupati Bireuen.

“Disdukcapil Bireuen sudah menerapkan KIA sejak Tahun 2019. Hingga saat ini sudah ada 40.000 anak yang memegang KIA. Target kami sampai akhir tahun 2022 ini akan semakin banyak anak-anak usia 0 – 17 Tahun kurang satu hari di Kabupaten Bireuen memiliki KIA. Banyak sekali manfaat dari KIA yang dimiliki anak”, tambah Dian.

Keberadaan kartu itu tidak hanya sebagai wujud portabel dari akta kelahiran, tetapi ia juga punya banyak manfaat bagi anak. Juga digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, kartu tersebut adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

Syarat Mengurus KIA

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Pasalnya, penyediaan kartu tersebut terbagi menjadi dua. Yaitu untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan  untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Syarat mengurus kartu identitas anak sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016.  Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Seperti yang disebutkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. bahwa syarat untuk membuatnya adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.

Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke Disdukcapil dengan membawa KK orang tua. Kartu tersebut pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here