Oplos Kosmetik, Seorang Perempuan Aceh Utara Raup Untung 300 Juta

Oplos kosmetik
AJ (26) memproduksi kosmetik oplosan dan cream pemutih wajah secara ilegal. Usahanya digerebek BPOM, Selasa (21/2/2023). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhoksukon—Bisnis oplos kosmetik yang digeluti oleh AJ (26) warga Gampong Matang Kumbang, Baktiya, Aceh Utara, telah mendatangkan cuan Rp300 juta kepada perempuan tersebut. Bisnis ilegal itu dibongkar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Selasa (21/2/2023) di ruko milik AJ, di kediamannnya, dan di rumah orangtuanya di Aceh Timur.

Baca juga: Bantal Emas, Durian Terbaik Gunung Kuali

Informasi yang diperoleh Komparatif.ID, Rabu (22/2/2023) dari tiga lokasi tempat produksi dan oplos kosmetik tersebut, BPOM Banda Aceh berhasil menyita 120 kilogram bahan baku cream pemutih wajah, yang diduga oleh pihak BPOM mengandung bahan-bahan berbahaya.

Selain itu, petugas juga menyita ribuan produk kosmetik yang telah dikemas dan siap diedarkan ke konsumen. Bisnis ilegal yang digeluti AJ telah berlangsung selama 1 tahun. Dia memproduksi cream pemutih wajah dan produk kosmetik lainnya.

Sebelumnya, pada 2021, AJ juga masuk sebagai binaan BPOM karena terjerat kasus produk ilegal. Bukannya jera, AJ justru mengulanginya.

Petugas tidak menahan yang bersangkutan, karena AJ kooperatif. Dia dibidik dengan Udang-Undang Kesehatan yang berlaku di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here