Ombudsman Larang Sekolah Kutip Uang Perpisahan & Wisuda

Ombudsman Larang Sekolah Kutip Uang Perpisahan & Wisuda Ombudsman Perwakilan Aceh larang sekolah mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali. Ilustrasi: Komparatif.ID.
Ombudsman Perwakilan Aceh larang sekolah mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ombudsman Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali menyusul adanya keluhan dari beberapa orang tua siswa terkait hal tersebut.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang pungutan untuk kegiatan perpisahan maupun wisuda.

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty dalam rilis resminya menekankan pentingnya mematuhi aturan tersebut terutama dalam situasi ekonomi saat ini. “Ada Surat Edaran yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” tegas Dian, Rabu (1/5/2024).

Ia mengatakan kegiatan perpisahan ataupun wisuda bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah, sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Dian juga menyoroti alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan, mengingat sudah ada SE yang melarang pungutan tersebut.

Baca juga: Pembuktian Rahmi Putri Ramadani dari Simeulue

Ia juga mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pungutan uang perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan tersebut.

Sebagai dasar acuan, Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan mengatur bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Sementara itu, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, yang tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan. Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Dian.

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh itu mengingatkan sekolah dan komite sekolah yang sudah telanjur memungut uang perpisahan atau wisuda untuk segera mengembalikan uang tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here