Oman Dipaksa Mengaku Merampok Oleh Polisi

Oman Abdurahman
Oman (kanan) meneima ganti rugi dari negara setelah menjadi korban salah tangkap oleh polisi Polres Lampung Utara. Marbot masjid di Balaraja, Banten, itu dituduh merampok oleh polisi. Ia disiksa dan ditembak. Mahkamah Agung menerbitkan putusan menguatkan putusan PN Kotabumi, Lampung Utara, yang menyatakan Oman tidak bersalah. Foto: Ditjen Kekayaan Negara.

Komparatif.ID, Lampung– Oman Abdurahman alias Mbah Omen dipaksa mengaku oleh polisi merampok di Lampung Utara. Dia ditangkap di masjid tempat dirinya mengabdi sebagai marbot.

Cukup lama Oman mencari keadilan. Pengadilan memberikannya keadilan. Tapi dirinya telah mengalami siksaan bertubi-tubi. Bahkan kakinya ditembak oleh polisi, jauh sebelum proses persidangan dimulai.

Oman kaget luar biasa. Pada Selasa pagi, 22 Agustus 2017, saat sedang membersihkan masjid di Balaraja, Banten, dirinya tiba-tiba ditangkap polisi.

Baca: Imam Masykur: Dek Kirem Peng 50 Juta Peugah Bak Mak, Abang Kajipoh Nyoe

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat dirinya sedang melaksanakan tugas membersihkan masjid. Oman kaget karena ditangkap dengan tuduhan melakukan perampokan, dan tempat perampokan itu di Lampung Utara. Dia belum pernah ke Lampung.

Tapi polisi tidak mau tahu. Dia dipaksa ikut ke Polsek Balaraja. Di sana Oman diinterogasi, dipaksa mengaku merampok di Kotabumi, Lampung Utara. Berkali-kali pria gaek itu menyampaikan sembari menangis bahwa dirinya bukan perampok dan belum pernah ke Lampung. Tapi polisi tidak percaya.

Dalam perjalanan menuju Polres Lampung Utara, Oman tetap dipaksa mengaku merampok oleh polisi. Pria tua itu tetap menolak. Karena tak kunjung bersedia mengaku, dia diturunkan di sebuah perkebunan.

Polisi tetap memaksa Oman mengaku merampok. Dia tetap tak bersedia mengaku. Polisi kembali naik pitam. Pria tua itu dipukuli bertubi-tubi.

“Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga. Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup,” kata dia.

Tak ada pilihan lain kala itu bagi seorang  yang bukan siapa-siapa. Akhirnya ia terpaksa mengaku. Orang kecil seperti dirinya seringkali menjadi bulan-bulanan orang lain di negara yang selalu didengungkan sebagai negara hukum.

Oman Terbukti Tidak Bersalah

Kasusnya kemudian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara mendakwa Oman  terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi. 

Setelah menempuh serangkaian persidangan, pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan marbot tersebut tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.

JPU Kejari Lampung Utara mengajukan banding. Hingga akhirnya sampai ke kasasi di Mahkamah Agung. MA justru menguatkan putusan  bebas PN Kotabumi, dan menyatakan pria itu tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp2.22 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna,  Selasa (9/1/2024) mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

Sumber: Disadur dari Tribunnews. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here