Oknum Wartawan di Sabang Ditetapkan Sebagai DPO

Oknum Wartawan di Sabang Ditetapkan Sebagai DPO Identitas oknum wartawan Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon yang masuk DPO Polres Sabang. Foto: Dok Polres Sabang.
Identitas oknum wartawan Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon yang masuk DPO Polres Sabang. Foto: Dok Polres Sabang.

Komparatif.ID, Sabang— Polres Sabang menetapkan oknum wartawan Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasie Humas Ipda Saiful menjelaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Namun, karena oknum wartawan tersebut tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan penyidik, sehingga Polres Sabang mengambil langkah ekstra dengan menerbitkan DPO.

“Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan,” ujar Saiful, Senin (22/1/2024).

Saiful menekankan komitmen kepolisian mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak terlibat. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.

“Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini,” tegas Saiful.

Baca juga: Kulit Harimau Aceh Ditadah di Medan

Dalam upaya mencari keberadaan TIY alias Popon, Saiful Anwar meminta kerjasama masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk membantu dalam pencarian orang tersebut dengan cara mengawasi, menangkap, menyerahkan, atau memberikan informasi keberadaannya kepada penyidik melalui nomor handphone: 08126922783 atau 081360005145.

Sebelumnya, Denni Yusherianda (DY), seorang pengusaha di Kota Sabang, melaporkan Teuku Indra Yoesdiansyah (TIY) alias Popon ke Polres setempat. Popon dijerat dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here