Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Batal Dihukum Mati

Oknum Paspampres pembunuh imam masykur
Tiga prajurit TNI penculik, penyiksa, dan pembunuh Imam Masykur, Senin (11/12/2023) divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-8, Cakung, Jakarta Timur. Foto: Kompas.

Komparatif.ID, Jakarta—Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur tak jadi dihukum mati. Praka Riswandi Manik, pria asal Singkil yang menikah dengan perempuan di Lhokseumawe, dihukum seumur hidup atas perbuatannya menculik, menyiksa, dan membunuh Imam Masykur, seorang pedagang di Tangerang, yang diduga memperjualbelikan obat-obatan keras seperti tramadol.

Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur bersama dua temannya yang juga dari TNI divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilam Militer II-8, Cakung Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Praka Riswandi Manik dari Satuan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), serta Praka Jasmowir dari Satuan Kodam Iskandar Muda, ditetapkan bersalah atas kasus penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap lajang asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Baca: 3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang memimpin sidang dalam putusannya mengatakan meringankan vonis kepada ketiga oknum TNI tersebut karena menyesali perbuatannya. Mereka juga mendapatkan keringanan hukuman karena dinilai bertindak jujur selama persidangan.

Selain divonis penjara seumur hidup, oknum Paspampres dan dua rekannya pembunuh Imam Masykur dipecat dari TNI. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut ketiganya dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Baca: Hotman Desak Pembunuh Imam Masykur Dihukum Mati

Hukuman penjara seumur hidup karena ketiganya merupakan prajurit TNI yang telah mendapatkan pelatihan dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugasnya. Tugas mereka memberikan perlindungan kepada negara dan masyarakat.

Perbuatan mereka telah merusak citra TNI di mata masyarakat, sekaligus merusak kehormatan satuan tempat mereka bertugas.

Baca: Pembacaan Teungku Bantaqiah di Beutong Ateuh

Saat putusan dibacakan, oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, menunduk. Demikian juga dua anggota TNI lainnya yang terlibat sebagai aktor perencana, penculik, penyiksa, dan pembunuh Imam Masykur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here