OJK: Spin-Off Asuransi Syariah Siap Juli 2023

Kredit Macet, OJK Terus Pantau Investree , OJK menyebut regulasi spin-off asuransi syariah rampung pada Juli 2023. Foto: OJK. Beda Pendapat OJK & Muhammadiyah Soal Merger BPRS Muhammadiyah Tolak Merger BPRS, OJK Tegaskan Aturan Berlaku Merata OJK sebut kebijakan berlaku merata, termasuk pada BPRS Muhammadiyah. Ilustrasi: Komparatif.ID.
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK.

Komparatif.ID, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengupayakan untuk mempercepat regulasi terkait spin-off asuransi syariah, yang diatur dalam turunan peraturan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menurut Edi Setijawan Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, regulasi tersebut direncanakan akan rampung pada bulan Juli 2023, sesuai dengan ketentuan yang berlaku enam bulan sejak undang-undang ini diundangkan.

Hal tersebut disampaikan pada Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah dan Silaturahmi Ramadan di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Edi menjelaskan bahwa regulasi spin off asuransi syariah menjadi penting untuk memperkuat sektor keuangan syariah di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut akan diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi syariah sebelum dapat melakukan spin-off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.

Edi juga menyatakan bahwa OJK sedang menyiapkan rencana penjualan aset hingga konsolidasi atau merger di industri asuransi syariah, sebagaimana permintaan dari industri. Rencana ini juga diambil sebagai upaya untuk memperkuat sektor keuangan syariah di Indonesia. Wacana tersebut juga berkaca dari keberhasilan pembentukan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.

Edi menambahkan bahwa OJK akan menata Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi syariah untuk selanjutnya dilakukan penggabungan atau spin-off. Namun, perusahaan asuransi syariah yang telah memisahkan diri dengan induknya membutuhkan waktu, lantaran sebelumnya mereka mendapatkan fasilitas dari induk perusahaan. Oleh karena itu, konversi maupun spin off memerlukan waktu dan tidak bisa langsung naik. Harus bersabar untuk menumbuhkan yang kecil menjadi besar-besar.

“Mereka (UUS asuransi syariah) kita kasih opsi ini apakah mereka akan jual asetnya atau digabung, atau mereka spin-off, yang menjadi penting komitmen dari shareholder induknya agar proses transisinya smooth,” ungkapnya..

Menurut Edi, OJK juga akan mengkaji lebih lanjut mengenai wacana konsolidasi atau merger di industri asuransi syariah. OJK akan mengevaluasi semua perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia, dan menilai mana yang layak untuk konsolidasi atau merger. Namun, hal ini harus disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan dari shareholder induknya, agar proses transisi dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Buka Kuliah Umum DK OJK, Rektor USK Sebut Pasar Modal Indonesia Mulai Membaik

Spin-off untuk memperkuat keuangan syariah

Dalam evaluasi tersebut, OJK juga akan melihat potensi dan kinerja perusahaan asuransi syariah. Edi menambahkan bahwa kinerja asuransi syariah diperkirakan akan positif pada tahun 2022, namun OJK tetap akan memantau perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) juga telah melaporkan kinerja industri asuransi syariah yang akan dibahas bersama dengan DPR.

Karena itu, OJK juga berupaya untuk meningkatkan kinerja industri asuransi syariah pada tahun 2023. Menurut Edi, industri ini memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang di masa depan, khususnya di tengah-tengah masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya proteksi keuangan dan asuransi.

OJK berharap dapat membantu meningkatkan kinerja industri asuransi syariah melalui beberapa langkah, termasuk dengan cara memfasilitasi penggabungan atau konsolidasi perusahaan, serta memberikan dukungan kepada industri melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri.

Edi mengungkapkan bahwa OJK akan menindaklanjuti permintaan dari industri terkait rencana penggabungan atau konsolidasi perusahaan asuransi syariah. Namun demikian, ia menekankan bahwa keputusan untuk mengikuti rencana tersebut sepenuhnya tergantung pada keputusan dari masing-masing perusahaan.

“Kita akan membantu mereka untuk melakukan penggabungan atau konsolidasi, tapi semua tergantung pada keputusan dari masing-masing perusahaan. Kami akan memfasilitasi dan memberikan dukungan, namun keputusan akhir tetap ada di tangan mereka,” ujarnya.

Edi juga menambahkan bahwa OJK akan menata ulang UUS asuransi syariah untuk memudahkan proses penggabungan atau spin-off. Menurutnya, hal ini akan membantu perusahaan-perusahaan asuransi syariah untuk menentukan strategi terbaik yang dapat meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis mereka di masa depan.

Di samping itu, Edi juga menekankan pentingnya dukungan dari shareholder atau pemegang saham dalam proses penggabungan atau spin-off. Ia menilai bahwa komitmen dari pemegang saham sangat penting untuk memastikan proses transisi berjalan dengan lancar dan sukses.

“Sangat penting untuk memiliki komitmen dari pemegang saham. Mereka harus memastikan bahwa proses transisi berjalan lancar dan sukses, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang di masa depan,” tutup Edi.

Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh OJK untuk meningkatkan kinerja industri asuransi syariah, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri ini di masa depan. Hal ini tentunya akan membawa manfaat tidak hanya bagi perusahaan asuransi syariah itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya proteksi keuangan dan asuransi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here