OJK Cabut Izin Usaha PayTren Milik Yusuf Mansur

OJK Cabut Izin Usaha PayTren Milik Yusuf Mansur OJK cabut izin usaha perusahaan investasi syariah PayTren milik Yusuf Mansur. Foto: Nurwahyunan/Fimela.com, Ilustrasi: Komparatif.ID.
OJK cabut izin usaha perusahaan investasi syariah PayTren milik Yusuf Mansur. Foto: Nurwahyunan/Fimela.com, Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan investasi syariah PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang didirikan oleh Yusuf Mansur. Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Pencabutan izin usaha perusahaan milik Yusuf Mansur itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024 lalu.

Dalam siaran resmi OJK pada Senin (13/5/2024), Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan PAM tidak memenuhi berbagai kewajiban lainnya, termasuk tidak memenuhi komposisi direksi dan dewan komisaris, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” tulis OJK.

Baca juga: Izin BPR Aceh Utara Dicabut OJK

Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.

“Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan,” lanjut OJK.

PT Paytren Aset Manajemen sendiri didirikan oleh Yusuf Mansur pada 2019. Awalnya, bisnis ini berfokus pada PPOB (Payment Point Online Bank) dengan sistem multi-level marketing (MLM), yang mana pengguna dapat menjual pulsa, listrik, dan melakukan pembayaran air melalui aplikasi mobile yang disediakan oleh perusahaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here