Komparatif.ID, Medan—Nyonya N atau bernama asli Hanisah binti Abdullah, yang merupakan bandar narkoba yang bermukim di rumah mewah di Gampong Juli Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen, dituntut pidana mati. Suami Nyonya N yang bernama Al Riza bin Amir Azis juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andirani Harahap pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/4/2024).
Setelah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Nyonya N dan suami mudanya, jaksa juga membacakan tuntutan yang sama terhadap anak buah Nyonya N yaitu Hamzah alias Andah bin Zakaria, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, Maimun alias Bang Mun.
Baca: Nyonya N Ditahan di LP Tanjung Gusta Medan
Keenam tersangka kasus narkoba tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.
Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution memastikan bahwa keenam terdakwa mengerti tuntutan pidana yang diajukan jaksa.Kemudian Abdul menjelaskan ke depan akan memberi waktu kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait pledoi atau nota pembelaan.
“Terhadap tuntutan itu, kita beri kesempatan penasehat hukum saudara, nanti berkoordinasi ya, untuk menyampaikan pledoi, Kamis (2/5),” ucap Abdul lalu menutup persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nyonya N dan suaminya beserta anak buah mereka terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.
Baca: Profil Nyonya N, Bandar Narkoba yang Menanti Hukuman Maksimal
Awal kasus tersebut yaitu –sesuai yang dimuat di SIPP Pengadilan Negeri Medan–mulanya Hanisah bersama Salman (DPO), Maimun, dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Sabtu (22/10/2022).
Pada pertemuan itu, Maimun memperkenalkan Salman sebagai pemilik narkotika dan Erul sebagai pembeli. Hanisah dan Maimun pun akan mendapatkan upah jika berhasil mendistribusikan narkotika dari Malaysia melalui Kota Medan ke Palembang, tempat Erul.
Rincian upahnya, Rp5 juta per bungkus narkotika jenis sabu dan Rp10 ribu per butir narkotika jenis pil ekstasi. Rencanayan Hanisah akan membagi dua upah itu dengan Maimun. Seiring berjalannya waktu, pada 9 april 2023, Hanisah disuruh Maimun menyiapkan mobil yang akan dipakai untuk membawa narkotika.
Hanisah pun menyampaikan hal itu ke Erul. Lalu, Erul membeli mobil senilai Rp200 jutaan dan mengirimkannya dari Palembang ke Banda Aceh untuk dipakai Hanisah pada Mei 2023. Selanjutnya, Erul mengiriman uang Rp339 juta sebagai dana operasional.
Setelah itu, Hanisah menghubungi Mustafa mencari gudang untuk menyimpan narkotika dari Malaysia. Hanisah menjanjikan uang ke Mustafa Rp50 juta. Lalu, Mustafa mendapati gudang itu di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pada Senin (7/8/2023), Nyonya N menyuruh suaminya, Al Riza, untuk pergi ke gudang yang dijaga Mustafa itu untuk melakukan pengecekan jumlah narkotiba yang akan tiba. Riza mengajak Hamzah dan Nasrullah pergi ke Kota Medan menggunakan mobil.
Hanisah memberikan uang operasional kepada Hamzah dan Nasrullah Rp 30 juta. Pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, Hanisah telah mendapatkaan kabar dari Mustafa bahwa sabu dan ekstasi sudah sampai di gudang.
Sekitar pukul 06.57 WIB, Riza bersama Hamzah dan Nasrullah bertemu Mustafa di gudang. Setelah itu, mereka mengecek narkotika tersebut. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, tiba-tiba pihak kepolisian dari Badan Narkotika Nasional RI datang.
Gudang itu digeledah dan didapati 50 bungkus teh China berisi sabu dengan berat brutto 52.520 gram atau 52 kg. Selain itu, ada 70 bungkus plastik bening berisi 323.822 butir pil ekstasi dengan berat bruto 129.920 gram. Hasil interogasi, narkoba itu akan dikirim ke Palembang atas perintah Hanisah.
Lalu, petugas BNN pun meringkus Hanisah di Desa Cot Buket, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Seluruh pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Disadur dari detik.com