Nyanyian “Merdu” Keuchik Subarni di Kantor Kejari

Ketua BKAD Peusangan Keuchik S ditahan keuchik subarni
Keuchik S, yang merupakan Ketua BKAD Peusangan, ditahan Kejari Bireuen dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bimtek desa ke Jawa Timur dan Bali. Dia ditahan pada Kamis (19/12/20224) setelah sebelumnya dijemput ke rumahnya. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen–Tak ada lagi yang ditutup-tutupi. Kepada penyidik Kejari Bireuen, Ketua BKAD Peusangan Keuchik Subarni, buka-bukaan. Semua yang terlibat ia sebutkan namanya. Dari paling atas, hingga paling bawah.

Selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat,18-20 Desember 2024, Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen didatangi oleh banyak keuchik dan bendahara. Termasuk juga beberapa pegawai negeri Kantor Camat Peusangan, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.

Mereka memenuhi panggilan penyidik Kejari Bireuen, dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus hukum dugaan penyalahgunaan dana studi banding keuchik Peusangan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Penglipuran di Provinsi Bali.

Baca: Keuchik S [Bukan] Tersangka Satu-satunya

Untuk dua kegiatan tersebut, BKAD Peusangan berhasil memungut dana hingga Rp1.089.900.000.

Hal menarik, ada yang menghiba-hiba diberikan maaf. Ada yang mengaku sakit tiba-tiba hingga harus dipulangkan. Ada pula PLD yang mencoba mengkondisikan kepada keuchik, supaya namanya tidak disebut-sebut dalam pemeriksaan. Macam piasan kiraju.

Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.

Baca: Mahasiswa UBBG Tampilkan Pancuri Tujoh di Taman Budaya

Dalam proses pemeriksaan, yang berakhir pada penahanan Ketua BKAD Peusangan Keuchik Subarni, Kamis, 19 Desember 2024, yang selalu berpenampilan rapi, telah “bernyanyi” kepada jaksa penyidik. Nyanyiannya “sangat merdu” sehingga menyeret nama sejumlah orang.

Keuchik Subarni dengan detail menyebutkan siapa-siapa saja yang diberikan “hak reman” atas pembagian harta pampasan desa. Mulai dari penjabat bupati, ketua ini ketua itu, oknum lembaga penegak hukum, hingga para pejabat yang berwenang memuluskan kegiatan bimtek desa ke luar Aceh.

Dia juga detail bercerita tatacara berembuk dengan stakeholder di Kecamatan Peusangan. Termasuk sejumlah rapat baik tripartit maupun rapat “umum” yang dipimpin oleh Camat Peusangan TT.

Keuchik Subarni bukan hanya “omon-omon”, tapi ia memiliki bukti yang sangat rapi. Ternyata di balik senyumnya yang teramat manis, Keuchik Subarni juga seorang arsiparis andal.

Dari bisik-bisik tetangga, Keuchik Subarni tak hendak mendekam sendiri di dalam jeruji besi. Semua yang terlibat harus diseret ke muka hukum. Mereka harus senasib dan sepenanggungan. Si dong keudroe, si mat bajoe, si peh taloe, semunya harus bertanggung jawab di muka hukum. Bila ada yang tidak terlibat merencanakan, tapi ikut menikmati hasil dalam bentuk upeti karena jabatan dan pengaruh, semuanya harus ikut ke tutopan.

Lalu, benarkah akan banyak orang yang akan diseret ke meja hijau? Akankah PLD dan PD yang terlibat akan ikut dihadirkan ke muka pengadilan?

Kajari Bireuen H. Munawal Hadi yang dikonfirmasi pada Jumat,20 Desember 2024, memilih hemat bicara. Dia mengatakan pihaknya sangat serius memproses kasus tersebut. Soal siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya, dia meminta media bersabar hingga dilakukan ekspos kasus pada Senin, 23 Desember 2024.

“Biarkan nanti penyidik dan auditor BPKP Aceh yang bicara dalam ekspos kasus,” katanya singkat.

Sebelum Munawal menutup telepon, Komparatif.ID mengajukan pertanyaan lanjutan. Pertanyaan menyangkut desas-desus ada sejumlah pihak yang bermain, supaya calon tersangka yang berpengaruh tidak dijadikan pesakitan. Serta desas-desus bahwa ada upaya lobi kepada pihak-pihak tertentu, supaya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lebih sedikit.

“Saya pastikan penyidik Kejari tidak akan main-main. Saya pastikan itu,” kata Munawal dengan nada suara tegas.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here