NU Ajukan Izin Tambang Batubara di Kaltim

NU Ajukan Izin Tambang Batubara di Kaltim BKPM: Izin Tambang Terbit Dalam 15 Hari Ilustrasi: Komparatif.ID.
Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), telah mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Pengajuan ini dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan bagian dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, mengungkapkan pengajuan tersebut saat ini masih dalam tahapan evaluasi oleh Satuan Tugas (Satgas) terkait.

Meskipun Yuliot tidak memberikan rincian spesifik mengenai cadangan batu bara di daerah tersebut, ia mengatakan cadangan yang ada di Kalimantan Timur tergolong signifikan.

“Untuk NU sudah mengajukan di Kaltim yang masih dalam tahapan evaluasi,” ujar Yuliot melansir Bloomberg, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan data Badan Geologi pada 2021, sumber daya dan cadangan batu bara di Kalimantan masing-masing sebesar 73,72 miliar ton dan 23,76 miliar ton. Angka ini menyumbang sekitar 66,97 persen dari total sumber daya dan cadangan batu bara nasional, yang mencapai 110 miliar ton dan 36 miliar ton. Dengan angka sebesar itu, Kalimantan Timur menjadi salah satu pusat tambang batu bara utama di Indonesia.

Baca juga: Gus Yahya: PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang

Yuliot menjelaskan lokasi tambang yang diajukan oleh badan usaha ormas keagamaan akan dibahas oleh Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk kemudian diproses menjadi WIUPK dan IUPK Batu Bara atas nama ormas tersebut.

Izin Tambang NU Terbit Dalam 15 Hari

BKPM mengatakan apabila pengajuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini semua persyaratan yang diperlukan lengkap, izin tersebut dapat diterbitkan dalam waktu 15 hari. “Setelah lengkap, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujarnya

Hingga saat ini, menurut Yuliot, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya selain NU untuk mengelola tambang di Indonesia. “Baru PBNU yang mengajukan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Menves) Bahlil Lahadalia mengatakan Pemerintah akan segera memberikan konsesi tambang batubara raksasa kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal tersebut ia sampaikan saat kuliah umum yang digelar di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, pada Jumat (31/5/2024). “Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar,” sebut Bahlil kepada ratusan mahasiswa yang hadir.

Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses perizinan usaha pertambangan batubara untuk PBNU sedang berlangsung dan telah mendapatkan lampu hijau dari beberapa menteri terkait dalam Kabinet Indonesia Maju. Bahkan ia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas dari Presiden Jokowi, yang ingin memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat. Hal ini terealisasi melalui revisi aturan pertambangan minerba, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here