KIP Aceh: Nonmuslim Bisa Maju Sebagai Calon Gubernur Aceh

Calon Nonmuslim Bisa Maju Sebagai calon Gubernur Aceh
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni. Foto: Instagram KIP Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Calon nonmuslim bisa maju sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Karena tidak ada pasal yang melarang nonmuslim tidak boleh mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, Senin (29/4/2024). Sayuni mengatakan siapapun, termasuk nonmuslim diperbolehkan mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh,selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Muhammad Sayuni mengatakan dalam persyaratan menjadi calon gubernur Aceh, tidak disebutkan agama. Sehingga mampu membaca Alquran tidak menjadi syarat.

Baca: KIP Aceh Akan Minta Klarifikasi dari KIP Bireuen

Keterangan Sayuni disampaikan di sela-sela kegiatan sosialisasi syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Pilkada 2024, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.

Syarat mampu baca Quran, merupakan kewajiban yang dibebankan kepada calon kepala daerah yang beragama Islam. “Syarat mampu baca Quran saya rasa hanya untuk umat Muslim saja. Sedangkan untuk nonmuslim tidak diwajibkan,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan di dalam Qanun Aceh disebutkan bahwa untuk maju sebagai calon gubernur Aceh haruslah warga asli Aceh, atau warga yang mempunyai garis keturunan Aceh.

Oleh karena itu, sepanjang memenuhi syarat, nonmuslim tidak menutup kemungkinan [dapat] maju. Lagi-lagi dia mengulang, bahwa orang Aceh tidak mesti Islam. Yang dimaksud dengan orang Aceh yaitu lahir di Aceh, punya garis keturunan orang Aceh,” katanya.

Pernyataan KIP Aceh bertolak belakang dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Wali kota/Wakil Wali kota.

Pada BAB VI soal Pendaftaran dan Penetapan Calon disebutkan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota harus beragama Islam serta taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik.

Minta Maaf

Muhammad Sayuni, Selasa (30/4/2024) akhirnya menyadari kekeliruannya. Dia mengakui bahwa secara aturan yang berlaku di Aceh, yaitu orang asli Aceh serta beragama Islam dan bisa membaca Alquran.

Apa yang dia sampaikan sebelumnya bahwa nonmuslim dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur Aceh, bertentangan dengan pasal 24 dalam Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 24 Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati Dan wali kota/wakil wali kota, yakni pada BAB VI soal pendaftaran dan penetapan calon disebutkan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota harus beragama Islam serta taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.

“Saya memohon maaf atas pernyataan itu,” katanya.

Disadur dari habaaceh.com.

2 COMMENTS

  1. bukan sepenuhnta salah Sayuti tp orang yg sudah tau Sayuti g’ tau Agama/agama KTP & achenes-cultural lebih salah

  2. bukan sepenuhnta salah Sayuti tp orang yg sudah tau Sayuti g’ tau Agama/agama KTP & achenes-cultural lebih salah mengapa mberikann wewenang di posisi2 sakral irg2 spt Sayuti, apakah tidak ada lain’…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here