Komparatif.ID, Medan— Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, mengusulkan agar status kejahatan judi online di Indonesia ditetapkan sebagai kondisi darurat nasional.
Usulan ini muncul setelah data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara dengan pengguna judi online terbanyak.
PPATK mencatat terdapat sekitar 4 juta orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di Indonesia, dengan perputaran uang mencapai 168 juta transaksi dan total akumulasi dana yang terlibat mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.
Baca juga: DPR RI Gelar Fit and Proper Test Capim & Dewas KPK
“Jadi tidak mudah memang memberantas judi online karena server-nya itu kebanyakan dari luar Indonesia. Harapan kita sebenarnya akarnya itu bisa dicabut walaupun tidak mudah karena pohonnya sudah sangat besar akarnya,” terang Nasir saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Mapolda Sumatera Utara di Medan, Jumat (16/11/2024).
Nasir Djamil menyarankan agar judi online diperlakukan seperti peredaran gelap narkoba di Indonesia, pemerintah bisa membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk judi online. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan.
“Saya mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar menjadikan judi online ini sebagai kondisi darurat, sama seperti peredaran gelap narkoba. Dengan adanya Satgas khusus, pencegahan dan penindakannya bisa lebih maksimal,” lanjutnya.
Di samping itu, Nasir Djamil juga mendorong PPATK, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menganalisis transaksi keuangan, untuk bekerja sama lebih erat dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah ini.
“PPATK sebagai mitra kerja Komisi III harus bisa membangun kepercayaan publik bahwa mereka serius dalam menangani kasus ini. Kami berharap aparat penegak hukum bisa bekerja sama dan menindaklanjuti temuan serta laporan dari PPATK,” imbuhnya.