Mulai 2025, Harga Rokok Naik Lagi

Mulai 2025, Harga Rokok Naik Lagi
Harga jual eceran (HJE) rokok dipastikan naik mulai 1 Januari 2025. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2025. Kebijakan ini tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Kenaikan harga tersebut berlaku untuk hampir seluruh produk tembakau di Indonesia dan akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Melansir kontan.co.id, keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

Meskipun harga jual eceran naik, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau, yang sebelumnya menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan pelaku industri.

Menurut peraturan baru tersebut, harga jual eceran berbagai jenis produk tembakau mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I kini dihargai paling rendah Rp 2.375 per batang, naik sebesar 5,08% dari harga sebelumnya.

Sementara itu, SKM Golongan II dibanderol dengan harga paling rendah Rp 1.485, mengalami kenaikan 7,6%. Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM), harga jual ecerannya juga mengalami peningkatan, dengan SPM Golongan I dihargai paling rendah Rp 2.495, naik 4,8%, dan SPM Golongan II menjadi Rp 1.565, naik 6,8%.

Produk rokok lainnya, seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT), juga tercatat mengalami kenaikan harga yang signifikan, terutama untuk golongan rendah yang naik hingga 18,6%.

Misalnya, harga SKT/SPT Golongan III dipatok paling rendah Rp 860, mengalami kenaikan sebesar 18,6%. Begitu pula dengan harga Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), yang dibanderol dengan harga paling rendah Rp 2.375, naik 5%.

Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengguna Berkurang atau Beralih?

Selain produk tembakau lokal, kebijakan ini juga menetapkan harga jual eceran untuk produk tembakau impor. Beberapa produk impor seperti SKM dan SPM akan dijual dengan harga Rp 2.375 dan Rp 2.495 per batang atau gram.

Adapun batasan harga jual eceran rokok per batang atau gram buatan dalam negeri antara lain sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Kelembak Kemenyan (KLM)

1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here