Komparatif.ID, Banda Aceh— Mulai 2024 kepala desa (keuchik) wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam aturan tersebut, keuchik wajib melaporkan LHKPN mulai Januari 2024 tanpa terkecuali. Kepatuhan pelaporan LHKPN kades kini mempengaruhi capaian monitoring center for prevention (MCP) daerah.
MCP sendiri merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi, melalui pemetaan potensi titik rawan korupsi.
Kepala desa definitif wajib melaporkan LHKPN periodik setiap tahun sekali, serta laporan harta kekayaan khusus yang dilaporkan saat awal menjabat serta pada akhir masa jabatan. Tidak hanya kades, aturan baru juga mewajibkan staf khusus serta ajudan kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan.
Baca juga: Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat aturan baru KPK tersebut.
Namun berdasarkan penelusuran Komparatif.ID melalui database Dokumen Hukum dan Informasi Hukum (JDIH), Pemerintah Aceh serta beberapa Pemkab di Aceh belum melakukan revisi peraturan daerah sesuai dengan aturan baru KPK.
Beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota seperti Lhokseumawe, Banda Aceh, Aceh Barat Daya (Abdya), Pidie, dan Aceh Barat tidak ditemukan adanya revisi peraturan terkait pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
Beberapa pemkab lain yang melakukan revisi peraturan usai perubahan aturan KPK seperti Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Aceh Jaya belum memandatkan keuchik untuk melaporkan harta kekayaan dalam aturan terbaru.
Sementara itu, Bireuen melalui Peraturan Bupati Bireuen Nomor 45 Tahun 2021 tentang LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Bab II pasal 3 nomor m menyebutkan penyelenggara negara tertentu atas permintaan komisi (termasuk keuchik) wajib melaporkan LHKPN.
Hal yang sama juga dilakukan Pemkab Nagan Raya melalui Perbup nomor 27 tahun 2023 yang memandatkan pejabat tertentu atas permintaan KPK untuk melaporkan harta kekayaan.
Aturan lebih eksplisit dikeluarkan Pemkab Pidie Jaya dalam Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 32 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, yang mewajibkan Keuchik, Staf Khusus Bupati, dan Ajudan Bupati untuk melaporkan harta kekayaan sesuai aturan KPK.