Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Surat edaran ini ditandatangani pada 12 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah wewenang Pemerintah Aceh.
Langkah ini diambil untuk menjamin proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, adil, dan akuntabel. Edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari calon murid atau orang tua/wali murid.
Mualem menegaskan segala bentuk praktik suap dan pungutan tidak sah, termasuk janji kelulusan secara tidak sah, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (3) huruf f dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan sebagai bagian dari membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.
Baca juga: 14 Siswa SMK Bireuen Siap Berlaga di LKS Dikmen Aceh 2025
“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin, (23/6/2025).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Mualem meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengkoordinasikan pengawasan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di masing-masing kabupaten/kota. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.
“Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang,” tambahnya.
Pemerintah Aceh menilai gratifikasi dan pungli dalam proses pendidikan tidak hanya merusak moral institusi pendidikan, tetapi juga menambah beban dan ketidakadilan bagi masyarakat. Karena itu, bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Aceh juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proses SPMB. Warga dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi seperti LAPOR (www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (www.disdikaceh.lapor.go.id), atau lewat pesan WhatsApp ke nomor 081264333905.