Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh), sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Minggu, (8/12/2024).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan proses rekapitulasi suara dari 23 kabupaten/kota berlangsung tanpa hambatan berarti. “Alhamdulillah, sore ini kita telah menyelesaikan pleno rekapitulasi dari 23 kabupaten/kota untuk Pilgub Aceh 2024 tanpa kendala berarti. Ketidakhadiran tanda tangan dari paslon 1 adalah hak mereka. Secara umum, proses pleno berjalan lancar,” ujarnya.
Meski saksi dari pasangan calon nomor urut 1 tidak membubuhkan tanda tangan pada hasil rekapitulasi, Agusni menegaskan hal itu tidak mengurangi keabsahan proses yang telah dijalankan.
Ia menyampaikan apresiasinya atas kelancaran pleno yang berakhir pada sore hari itu, sekaligus menegaskan bahwa hak setiap pasangan calon untuk menerima atau menolak hasil tetap dihormati.
Baca juga: Pleno Pilgub Aceh: Tim Saksi Om Bus Tolak Hasil Rekapitulasi di Aceh Timur
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Mualem-Dek Fadh unggul dengan perolehan 1.492.846 suara, mengalahkan pasangan calon nomor urut 1, Bustami-Fadhil Rahmi, yang mendapatkan 1.309.375 suara.
Meski demikian, proses rekapitulasi tidak sepenuhnya mulus dari segi penerimaan hasil. Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 menyatakan keberatan terhadap hasil di tiga daerah, yakni Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe.
Menanggapi hal tersebut, Agusni bahwa keberatan tersebut merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Ia menambahkan bahwa keberatan tersebut dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pihak yang merasa dirugikan memutuskan untuk mengajukan gugatan.
Agusni menekankan pihak KIP Aceh memberikan waktu selama 3×24 jam bagi pasangan calon yang keberatan untuk melayangkan gugatan ke MK. Jika tidak ada gugatan dalam batas waktu tersebut, penetapan pasangan terpilih akan segera dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kita beri waktu 3×24 jam bagi pihak yang berkeberatan untuk menggugat ke MK. Jika tidak ada gugatan, penetapan pasangan terpilih dilakukan segera,” ujarnya.
Hasil rekapitulasi suara di 23 Kabupaten/Kota
- Kota Sabang: Bustami-Fadhil Rahmi: 14.195 suara. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 7.353 suara.
- Kota Lhokseumawe: Bustami-Fadhil Rahmi: 44.452. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 46.139.
- Aceh Besar: Bustami-Fadhil Rahmi: 131.837. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 81.878.
- Gayo Lues: Bustami-Fadhil Rahmi: 27.042. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 34.184
- Kota Subulussalam: Bustami-Fadhil Rahmi: 22.142. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 32.002.
- Bireuen: Bustami-Fadhil Rahmi: 144.196. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 74.784
- Pidie Jaya: Bustami-Fadhil Rahmi: 50.594. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 43.271.
- Aceh Selatan: Bustami-Fadhil Rahmi: 67.374..Muzakir Manaf-Fadhlullah: 71.779.
- Aceh Barat: Bustami-Fadhil Rahmi: 56.480. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 61.519.
- Aceh Timur: Bustami-Fadhil Rahmi: 81.373. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 108.335.
- Aceh Utara: Bustami-Fadhil Rahmi: 62.252. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 305.136.
- Simeulue: Bustami-Fadhil Rahmi: 18.294..Muzakir Manaf-Fadhlullah: 31.290.
- Pidie: Bustami-Fadhil Rahmi: 126.880. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 101.443.
- Aceh Tenggara: Bustami-Fadhil Rahmi: 54.008. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 67.523.
- Aceh Singkil: Bustami-Fadhil Rahmi: 32.274. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 38.152.
- Kota Langsa: Bustami-Fadhil Rahmi: 43.430. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 34.198.
- Aceh Tengah: Bustami-Fadhil Rahmi: 59.047. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 60.208.
- Bener Meriah: Bustami-Fadhil Rahmi: 46.248. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 45.332.
- Kota Banda Aceh: Bustami-Fadhil Rahmi: 76.425. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 28.815.
- Aceh Jaya: Bustami-Fadhil Rahmi: 21.390. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 36.290.
- Nagan Raya: Bustami-Fadhil Rahmi: 42.870. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 59.906.
- Aceh Barat Daya: Bustami-Fadhil Rahmi: 30.210. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 64.162.
- Aceh Tamiang: Bustami-Fadhil Rahmi: 56.362. Muzakir Manaf-Fadhlullah: 59.147.
Pasangan nomor urut 2, Muzakir Manaf-Fadhlullah, unggul di 13 kabupaten/kota, dengan kemenangan terbesar diraih di Aceh Utara (305.136 suara). Sementara pasangan nomor urut 1, Bustami-Fadhil Rahmi, unggul di 10 kabupaten/kota, dengan raihan suara tertinggi di Aceh Besar (131.837 suara).
aceh utara itu betol-betol anomali bedanya jaoh kali. jadi memang nggak mengherankan memang ditolak hasilnya. anggaplah klo beda sekitar 50-60ribu suaranya sepertinya agak masuk akal (meskipun tetap dipertanyakan), karena emang basis. bahkan basis lain kyak pidie yang menang 01.
klo memang disuruh coblos ulang, apa yang bakal terjadi 😕