MS Jantho Gelar 2 Eksekusi Perkara Waris

Mahkamah Syar'iyah Jantho gelar dua eksekusi perkara waris di Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, dan di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Senin (13/2/2023). Foto: HO for Komparatif.ID.
Mahkamah Syar'iyah Jantho gelar dua eksekusi perkara waris di Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, dan di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Senin (13/2/2023). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho— Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho melaksanakan dua eksekusi perkara waris yang dipimpin oleh Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, Senin (13/2/2023).

Pelaksanaan berdasarkan permohonan nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, dan permohonan nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah.

Eksekusi perkara waris Nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita, dan staf didampingi oleh Aparat Polsek Baitussalam.

Pelaksanaan eksekusi dimulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Hadir juga aparat gampong, Keuchik, Sekretaris Desa, Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Sebidang tanah yang menjadi objek permohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh Petugas Ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.

Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan Ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45.

Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok berjalan lancar dan aman. Setelah negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Baca juga: MS Jantho Tutup SPBU Indrapuri untuk Sementara

Eksekusi di Lamtheun

Pukul 13.30 WIB tim Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melaksanakan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

Eksekusi perkara waris 02/Pdt.Eks/2023/Ms-JtH dihadiri oleh aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batalyon 117 Ksatria Yudha, dan juga aparat Gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon.

Eksekusi kedua juga berlangsung alot dan tegang, tapi suasana berhasil dikendalikan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman.

“Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung,” ujar Raihan, Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here