MKMK Tidak Ubah Putusan Perkara Batas Usia Capres

Ketua MK Anwar Usman menjalani sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan perkara batas usia capres-cawapres. Foto: detik.com
Ketua MK Anwar Usman menjalani sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan perkara batas usia capres-cawapres. Foto: detik.com

Komparatif.ID, Jakarta— Jelang pengucapan putusan sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Ketua Majelis Kehormatan Jimly Asshiddiqie menjelaskan MKMK tidak memiliki kewenangan mengubah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Jimly menjelaskan bahwa MKMK merupakan lembaga yang bertugas menangani dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, bukan menilai isi putusan MK. “Prinsipnya ini (MKMK) lembaga penegak etik. Kita tidak menilai putusan MK,” terangnya.

Meskipun banyak pihak meminta MKMK untuk mengubah putusan MK tersebut, Jimly menekankan bahwa permintaan tersebut harus rasional dan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Tapi kalau Anda ini bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, why not,” kata Jimly.

Baca juga: MKMK Periksa Anwar Usman Terkait Pelanggaran Etik

Kabar terkait dengan MKMK ini muncul dalam konteks penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya. Dugaan pelanggaran kode etik ini terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengutip beritasatu.com, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dilaksanakan pada hari Selasa (7/11/2023) mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan putusan MK mengenai batas minimal usia capres dan cawapres.

Usai mendapat laporan, MKMK menggelar serangkaian rapat dan sidang pemeriksaan lanjutan dalam proses penanganan laporan ini.

Selama proses ini, MKMK mendengarkan keterangan dari para pelapor, sembilan hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi mulai dari 26 Oktober hingga 3 November 2023.

Sidang MKMK diadakan secara terbuka saat mendengar keterangan dari para pelapor dan ahli, sementara sidang dengan sembilan hakim terlapor diadakan secara tertutup.

Putusan akhir dari MKMK akan dibacakan oleh tiga anggota MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, sebagai tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams, sebagai hakim konstitusi, dan Bintan R Saragih, yang berlatar belakang di bidang hukum.

Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dihadiri oleh para pelapor, baik secara fisik maupun daring, dan akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here