Komparatif.ID, Jakarta— Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik proses penanganan hingga memutuskan perkara uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan dalam menangani dan memutuskan perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat, terutama terkait pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yakni 40 tahun.
Ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka itu mengklaim perkara tersebut merupakan pengadilan norma, bukan pengadilan fakta, sehingga tidak ada alasan baginya untuk mundur dari penanganan perkara.
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan norma yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, dan tidak ada keterkaitan dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjadi salah satu kandidat cawapres.
“Ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta,” ujar Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Permulus Gibran Jadi Cawapres
Anwar menyerahkan segala dugaan pelanggaran kode etik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait. “Nanti, nanti tunggu hasil MKMK,” tambahnya.
Selain itu, Anwar Usman juga membantah adanya lobi-lobi yang dilakukan untuk memuluskan putusan mengenai batas usia capres-cawapres, terutama untuk memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres.
Dengan komposisi hakim MK saat ini, Anwar Usman mengklaim tidak mungkin ada lobi-lobi yang dilakukan. “Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke? Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” tegasnya.
Perkara 90/PUU-XXI/2023 berhubungan dengan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menambahkan norma baru yang menetapkan syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Namun, putusan ini tidak diambil dengan suara bulat. Putusan mengabulkan sebagian ini disetujui oleh 5 hakim MK, yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic. Dari kelima hakim tersebut, hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic memiliki alasan berbeda (dissenting opinion) dalam pertimbangannya.
Di sisi lain, empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, berpendapat bahwa gugatan tersebut layak ditolak.