MK Tetap Proses Permohonan Sengketa Pilkada Meski Lewat Batas Waktu

MK Tetap Proses Permohonan Sengketa Pilkada Meski Lewat Batas Waktu MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Calonkan Presiden
Mahkamah Konstitusi. Foto: ICW.

Komparatif.ID, Jakarta— Meski batas waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 telah berakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tetap akan memproses permohonan yang masuk. 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan prinsip dasar peradilan yang tidak boleh menolak perkara menjadi landasan keputusan tersebut. Setiap permohonan yang diajukan harus dipertimbangkan dan diputuskan sesuai aturan yang berlaku.

“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” terang Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/12/2024) malam.

Suhartoyo menilai jumlah permohonan yang diterima MK, yaitu 280 permohonan, lebih rendah dari prediksi awal yang mencapai 324 permohonan. Fenomena ini dinilainya mencerminkan sikap legowo sebagian besar peserta Pilkada Serentak 2024 dalam menerima hasil kontestasi politik. 

Baca juga: Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Batalkan Gugatan ke MK

Menurutnya, para peserta yang kalah cenderung tidak ingin memperpanjang persoalan dengan mengajukan sengketa hasil. Selain itu, ia menambahkan pelaksanaan Pilkada Serentak yang baru pertama kali dilakukan juga menjadi faktor yang memengaruhi jumlah permohonan tersebut.

“Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan dalam beberapa kasus tertentu, persyaratan formil permohonan dapat dikesampingkan berdasarkan situasi khusus. Namun, ia menegaskan hal tersebut dilakukan secara selektif dan tidak berlaku untuk semua perkara. 

“Tapi itu case by case ya, tidak semua seperti itu,” imbuhnya.

Pantuan Komparatif.ID, berdasarkan data resmi yang dirilis laman MK hingga Jumat pagi, (13/12/2024)  pukul 08.20 WIB, tercatat sebanyak 280 permohonan PHP Kada telah diterima. 

Dari jumlah tersebut, 134 permohonan diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, sementara 146 lainnya disampaikan langsung di Gedung MK, Jakarta. 

Dari total permohonan yang masuk, sebanyak 16 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 217 permohonan menyangkut hasil pemilihan bupati, dan 47 permohonan berkaitan dengan hasil pemilihan wali kota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here