MK Perintahkan PSU di TPS 02 Paya Seunara Sabang

MK Perintahkan PSU di TPS 02 Paya Seunara Sabang MK perintahkan KIP Sabang gelar PSU di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Foto: Youtube MK.
MK perintahkan KIP Sabang gelar PSU di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Foto: Youtube MK.

Komparatif.ID, Sabang— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan sengketa dan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan sengketa Pilwako Sabang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, Senin (24/2/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), mengatakan dari enam TPS yang didalilkan, hanya satu TPS yang terbukti memiliki permasalahan yang cukup untuk dilakukan PSU.

Sementara TPS lainnya, yaitu TPS 02 Desa Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya, TPS 03 Desa Balohan Kecamatan Sukajaya, TPS 03 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, TPS 05 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, dan TPS 01 Anoe Itam Kecamatan Sukajaya, ditolak MK karena tidak memiliki bukti kuat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Suhartoyo, MK menyatakan Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan pada 3 Desember 2024 dinyatakan batal hanya untuk perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Baca juga: Pilkada Aceh Timur: MK Tolak Permohonan Tole, Al Farlaky Menang!

MK juga memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melaksanakan PSU di TPS tersebut dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan. PSU nantinya harus didasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue,” terang Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menginstruksikan KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU di TPS 02 dengan hasil yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Hasil akhir perolehan suara yang benar nantinya harus dituangkan dalam keputusan baru dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.

Dalam pelaksanaan PSU, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan KIP Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP Kota Sabang.

Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia dan Panwaslih Aceh yang harus mengawasi jalannya PSU bersama Panwaslih Kota Sabang.

Sebelumnya, pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, paslon Ferdiansyah-Muhammad Isa meraup 9.672 suara, tertinggal 114 suara dengan peraih suara terbanyak yaitu paslon Zulkifli H. Adam-Drs. Suradji Junus yang meraih 9.786 suara sah.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here