MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Bireuen pada 5 Februari

MK Tetap Proses Permohonan Sengketa Pilkada Meski Lewat Batas Waktu MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Calonkan Presiden MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Bireuen pada 5 Februari Putusan Sela MK Selesai, Begini Nasib 5 Sengketa Pilkada di Aceh
Mahkamah Konstitusi. Foto: ICW.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela (dismissal) terkait sengketa hasil Pilkada Bireuen pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB di sidang panel 2.

Keputusan ini akan menentukan apakah gugatan pasangan Murdani-Muhaimin diterima atau dihentikan. Jika gugatan tersebut ditolak, maka pasangan calon peraih suara terbanyak, H. Mukhlis-Razuardi, dapat segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen.

Sebelumnya, MK berencana membacakan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025. Namun, jadwal itu dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit pada 24 Januari 2025.

Keputusan ini juga berpengaruh terhadap jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan dan akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan MK setelah putusan dismissal.

Baca juga: Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Tunggu Putusan Dismissal MK

Di tingkat lokal, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menegaskan gugatan Murdani-Muhaimin memiliki kelemahan formil.

Menurut kuasa hukum KIP Bireuen, Asman Siagian, pada sidang PHPU Pilkada Bireuen pada Jumat (31/12025) gugatan tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditetapkan, yakni 1,5 persen.

Selain itu, petitum dan posita dalam gugatan dinilai tidak berkesesuaian karena tidak mencantumkan suara yang benar sebagai dasar permohonan.

Baca juga: KIP Bireuen: Gugatan Murdani-Muhaimin Cacat Formil

Tuduhan terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dianggap tidak transparan juga dibantah oleh KIP Bireuen.

Asman menegaskan proses tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa adanya bukti yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen pun mengatakan selama proses pemilihan, tidak ada laporan pelanggaran rekrutmen PPK dan PPS.

Selain itu, Murdani-Muhaimin juga menggugat proses uji baca Al-Qur’an bagi calon kepala daerah yang menurut mereka merugikan. Namun, KIP Bireuen menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan tes tersebut dilakukan menggunakan pengeras suara.

Baca juga: Tidak Ada Laporan Pelanggaran Rekrutmen PPK & PPS di Bireuen

Bahkan, uji baca tersebut telah diulang kembali atas kesepakatan bersama dan berakhir damai.

Di sisi lain, pasangan Mukhlis-Razuardi melalui kuasa hukumnya, Guntur Rambey dan Adi Mansar, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan Murdani-Muhaimin.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dalam proses pemilihan maupun upaya memenangkan pasangan tertentu.

Bahkan, tuduhan intimidasi terhadap saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak terbukti, karena saksi telah menandatangani formulir hasil pemilihan di sebagian besar kecamatan yang disebutkan dalam gugatan.

Sidang MK itu menjadi penentu bagi Pilkada Bireuen. Jika gugatan Murdani-Muhaimin ditolak, maka Mukhlis-Razuardi akan dilantik bersama kepala daerah lainnya di Jakarta oleh Presiden Prabowo.

Namun, jika gugatan diterima, maka sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here