MIUMI Sarankan Revisi Qanun LKS Tak Perlu Dilakukan

MIUMI Aceh sarankan wacana revisi Qanun LKS
Ketua MUIMI Aceh Yusran Hadi, Minggu (14/5/2023) menyarankan wacana revisi Qanun LKS tidak perlu dilanjutkan. Foto: Dok. Yusran.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Ketua MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia) Provinsi Aceh, Yusran Hadi, yang juga Ketua PC Muhammadiyah Syiah Kuala, Banda Aceh, menyarankan rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) tidak perlu dilakukan.

Dalam siaran persnya, Minggu (14/5/2023) Yusran menyebutkan wacana revisi Qanun LKS disampaikan oleh Ketua DPRA Saiful Bahri, menyikapi errornya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) akibat diserang ransomware.

Baca: Gara-gara BSI Setitik, Rusak Aceh Sebelanga

Ketua MIUMI Aceh Yusran Hadi mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan Ketua DPRA yang bermaksud akan melakukan revisi Qanun LKS supaya bank konvensional dapat kembali beroperasi di Serambi Mekkah.

Menurut MIUMI, selama ini dengan sistem perbankan syariah di Aceh sudah mengalami kemajuan. Apalagi lahirnya Qanun LKS merupakan aspirasi rakyat yang diperjuangkan secara bersama-sama dengan pemerintah sejak 2003.

Oleh karena itu meski masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya, kiranya semua orang harus memberikan dukungan.

Ia menyebutkan, sebagai Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Tanggi alias Pon Yahya, sepatutnya ikut memperjuangkan Qanun LKS supaya lebih kuat dalam implementasi. Bila pun Saiful Bahri belum memahami secara utuh, kiranya perlu belajar lagi tentang fiqh muamalah (fiqh ekonomi Islam), sehingga tidak perlu tergesa-gesa menyampaikan wacana revisi qanun tersebut.

“Dalam Islam riba  hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Tidak hanya menjerumuskan pelakunya kepada dosa besar, riba juga membahayakan kehidupan masyarakat dan negara. Perbankan konvensional yang hendak dikembalikan ke Aceh menerapkan sistem riba yang diharamkan dalam Islam. Maka bank konvensional dinamakan juga dengan bank ribawi, karena menerapkan riba dalam operasionalnya,” sebut Yusran Hadi.

Hal tersebut berbeda dengan perbankan syariah. Tidak ada praktek riba di dalamnya. Perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil dari akad mudharabah atau musyarakah yang telah disepakati dari awal antara pihak bank dan nasabah. Tidak hanya itu, bank syari’ah menyediakan juga produk pembiayaan dengan menerapkan akad jual beli murabahah atau musyarakah mutanaqisah.

Yusran mengimbau wacana revisi Qanun LKS tidak perlu dilanjutkan dalam tindakan lebih jauh. Bila layanan perbankan syariah belum profesional, atau belum dilakukan sesuai dengan harapan, maka kritiklah bank-nya, tanpa perlu mengajukan ide lain yang justru dapat mereduksi kemajuan yang telah dicapai sebelumnya.

“Tidak perlu dilakukan revisi itu. Bila perbankannya yang bermasalah, maka kritik dan perbaiki. Jangan justru mengajak revisi Qanun LKS,” imbuh Ketua MIUMI Aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here