Rabu, 27 November 2024 akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 secara serentak. Pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini, masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Pelaksanaan pilkada merupakan momentum penting dalam merealisasikan kedaulatan rakyat. Rakyat berdaulat penuh dalam memilih pemimpin yang mereka yakini dapat mewujudkan harapan mereka melalui mekanisme pilkada. Sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Baca: Gampang-gampang Susah Merawat Motuba
Saat ini penyelenggaraan pilkada memasuki tahapan akhir. Tahapan kampanye sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yaitu telah berlangsung kurang lebih selama 2 bulan yaitu mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Tahapan kampanye ini merupakan tahapan yang sangat penting baik bagi masyarakat maupun bagi pasangan calon itu sendiri. Melalui kampanye masyarakat dalam menilai calon pemimpin yang layak mereka pilih Sedangkan untuk pasangan calon. Kampanye merupakan satu kesempatan untuk menyampaikan gagasan, visi-misi dan program kerja mereka kepada masyarakat luas. Selain itu, kampanye juga merupakan kesempatan mereka untuk hadir berdialog, berdiskusi dan bersentuhan langsung dengan calon pemilihnya demi meraih simpati calon pemilih itu sendiri.
Menurut Rogers dan Storey dalam Theory and Principles of Public Communication Campaign (1987), kampanye ialah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak, yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada masalah tertentu berikut pemecahannya.
Tentu, menjadi harapan kita semua pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024 dapat terlaksana sesuai dengan prinsip pilkada itu sendiri; mandiri, jujur; adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien; dan aksesibel. Sehingga dapat terlaksana pilkada yang berkualitas dan bermartabat.
Penyelenggara Pilkada
Penyelenggara memiliki peran penting di dalam kontestasi pilkada tahun 2024. Masyarakat menaruh harapan besar kepada penyelenggara agar proses penyelengaraan pilkada dapat terlaksana secara jujur, adil dan transparan. Hal ini hanya dapat diwujudkan ketika masyarakat yang terpilih dan diamanahkan untuk menjadi penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan kewjibanya bekerja penuh tanggung jawab, professional dan berintergritas.
Adapun lembaga penyelenggara adalah sebagai berikut: (1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan Pilkada; (2) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada; (3) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara (KPU dan Bawaslu).
Pemimpin Ideal
Sebagai calon pemimpin, pata peserta pilkada sudah sepatutnya membuktikan bahwa dirinya layak dan pantas dipilih sebagai pemimpin. Ia harus mengedepankan politik gagasan, menawarkan visi-misi dan program kerja yang dibutuhkan dan menjawab serta menjadi solusi bagi persoalan yang dihadapi oleh konstituennya. Alih-alih terlalu banyak gimmick dan melakukan praktik politik kebohongan (the politics of lying), tipu daya muslihat (the politics of deception) dan politik uang (money politic).
Pemimpin ideal menurut Imam Al-Ghazali setidaknya memiliki tiga kriteria utama, yaitu: 1) memiliki kecerdasan atau intelektualitas diri; 2) taat beragama (religius); dan (3) berakhlakul karimah. Hal ini senada dengan pandangan Imam al-Mawardhi perihal kriteria pemimpin ideal sebagaimana tercantum dalam kitabnnya yang berjudul al-Ahkam al-Sunthaniyyah.
Para kandidat harus menjadi teladan. Untuk itu, para kandidat haruslah mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan dan menghindari melakukan hal-hal yang dilarang. Hal ini akan menjadi bagian dari pada pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat memandang politik dengan pandangan yang terhormat. Karena proses berpolitik dilakukan secara terhormat pula, mengedepankan etika dan moral, dikarenakan proses berpolitik yang dilakukan oleh para kandidat pada setiap tahapannya akan sangat mempengaruhi apakah pilkada terlaksana secara berkulitas dan bermartabat atau malah sebaliknya.
Pemilih juga bagian yang ikut berperan di dalam menentukan apakah pesta demokrasi tahun 2024 terlaksana secara berkualitas dan bermartabat atau tidak. Banyak di antara masyakat yang menginginkan politik terlaksana secara berkualitas dan bermartabat.
Namun menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada penyelenggara dan peserta tanpa mengetahui ia juga memiliki peran penting untuk itu. Sehingga setiap pascapelaksanaan penyelenggara dan peserta adalah dua elemen yang mereka salahkan.
Padahal, pada tahapan kampanye misalnya, juga kadang-kadang terdapat beberapa masyarakat yang memilih berdasarkan matari yang diberikan peserta. Hal ini dikarena mereka memandang sebagai satu-satunya kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari para kandidat. Karena nantinya setelah terpilih, sering kali dikecewekan dan tidak dipedulikan.
Harapannya, semoga pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dapat terlaksana secara berkualitas dan bermartabat.
Oleh: Alfi Syahril, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, pada Pilpres dan Pileg serta Pilkada tahun 2024.