Meski Dicabut PDI-P, Kasus Rocky Gerung Tetap Berjalan

Rocky Gerung
Rocky Gerung. Foto: CNN Indonesia.

Komparatif.ID, Jakarta— Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merencanakan akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung (RG) yang diduga menyebarkan berita bohong terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Suratnya sudah saya teken, tinggal menyerahkan ke penyidik,” ujar kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing melansir detik.com, Rabu (29/11) malam.

Meski nantinya dicabut PDI-P dan pelapor-pelapor lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rocky Gerung akan tetap dilanjutkan dan proses hukumnya akan terus berjalan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pengusutan perkara ini tidak bergantung pada laporan polisi yang telah dilayangkan. Alasan di balik kelanjutan penyelidikan adalah karena kasus ini tidak termasuk dalam delik aduan.

Baca juga: Rocky Gerung Kasar Karena Miliki Persoalan Percintaan

“Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” ujar Ramadhan kepada wartawan pada Kamis (30/11/2023).

Ramadhan menyebut Bareskrim Polri menerima total 26 laporan polisi terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Rocky Gerung. Meskipun beberapa pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya, tetapi proses hukum akan terus berlanjut.

“Ada 26 laporan polisi dan ada beberapa laporan polisi yang dicabut,” tambah Ramadhan.

Pengusutan terhadap Rocky Gerung melibatkan dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), terkait dengan pernyataannya yang dianggap kasar terhadap Presiden Jokowi.

Meskipun terdapat upaya dari beberapa pihak untuk menghentikan proses hukum ini dengan mencabut laporan. “Penyidikan tetap jalan,” tegas Ahmad Ramadhan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here