Komparatif.ID, Banda Aceh—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof.Dr.Jenderal Polisi(Purn)H.Muhammad Tito Karnavian,M.A.,Ph.D, Rabu (6/7/2022) pagi melantik Mayjend TNI (Purn) Achmad Marzuki, sebagai Pj Gubernur Aceh.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Sidang Rapat Paripurna Istimewa, yang dibuka oleh Ketua Parlemen Aceh Saiful Bahri alias Tanggi.
Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, juga melaksanakan serah terima jabatan dari Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah,M.T.
Ditunjuknya Mayjend Achmad marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sempat mendapatkan protes dari sejumlah pihak. Akan tetapi Kemendagri bersikukuh bila Achmad Marzuki tidak mengalami kendala apa pun menjadi Pj Gubernur, karena telah mengundurkan diri dari kemiliteran, dan kini berstatus sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri dengan jabatan tim ahli Mendagri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan menerangkan Mayjend (Purn) Achmad Marzuki bukan lagi perwira TNI aktif. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari angkatan bersenjata, dan beralih sebagai ASN di Kemendagri.
Dalam siaran pers yang diterima Komparatif.id, Selasa (5/7/2022) Benny mengatakan perlu menjelaskan hal tersebut agar tidak terjadi mis-informasi di tengah publik terkait penunjukkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, yang akan dilantik pada Rabu (6/7/2022) pagi di Gedung DPRA, dalam Paripurna Istimewa.
“Pj Gub Aceh Bapak Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bukan Anggota TNI aktif. Tapi sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan alih status sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa,” terang Benny dalam keterangan persnya.
Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.