Media Prancis Soroti SE Penegakan Syariat Islam Aceh

Media Prancis AFP menyoroti kebijakan pemerintah Aceh terkait SE penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat yang menimbulkan kontroversi. Foto: Getty Images.

Komparatif.ID, Paris– Media Prancis dan kantor berita tertua di dunia Agence France-Presse (AFP) menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh, yang menginstruksikan pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan langsung, atau pernikahan untuk terpisah di kendaraan umum dan tempat umum.

Menurut AFP, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Pj Gubernur tersebut didasarkan pada tujuan murni untuk menerapkan nilai-nilai Islam. Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Syariat Islam, menjadikan implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membentuk generasi yang kuat dalam memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kepada AFP, juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, SE penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat ini untuk membentuk generasi Aceh yang mampu bersaing secara global, serta mampu mempertahankan nilai keislaman.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membentuk generasi Aceh yang tidak hanya mampu bersaing secara global, tetapi juga mampu mempertahankan ajaran Islam yang harmonis dengan adat, budaya, dan kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh,” ujar MTA, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: SE Pembatasan Jam Operasional Warkop Akan Sia-sia

Selain itu, laporan AFP juga menggarisbawahi serangkaian peraturan hukum Islam yang telah diimplementasikan di Aceh, termasuk larangan perjudian, konsumsi alkohol, dan hubungan di luar pernikahan. Hukum agama Aceh juga mempertegas dan menjalankan konsep “khalwat” yang melarang masyarakat untuk berduaan dengan lawan jenis tanpa mahram sebelum menikah.

Kantor berita yang berpusat di Paris itu menyebut Aceh diberikan hak otonomi khusus oleh Pemerintah Pusat di Jakarta pada tahun 2001, Aceh memperoleh wewenang untuk menerapkan sistem hukum Syariat Islam dalam wilayahnya sebagai bagian dari usaha meredam sentimen separatis.

Selain dari aspek hukum Islam, Aceh juga memberikan ruang bagi warganya untuk mendirikan partai politik lokal sesuai dengan peraturan yang berlaku usai perjanjian damai antara GAM dan Indonesia.

Meskipun kontroversial, AFP menyebut kebijakan Aceh menggambarkan upaya provinsi Aceh dalam menjaga identitas dan nilai-nilai agama dalam konteks kehidupan modern. Hal ini juga memicu diskusi yang mendalam mengenai hubungan antara agama dan kebijakan publik dalam kerangka negara yang beragam seperti Indonesia.

Sumber: AFP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here