Komparatif.ID. Banda Aceh— Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebut keterbukaan tata kelola pembangunan rumah dhuafa bantuan Pemerintah Aceh pada masa kepemimpinan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA harus dipertahankan.
Koordinator MaTA Alfian mengatakan meski menjabat tidak lama lagi, transparansi yang ditunjukan Safrizal harus jadi benchmark bagi pemegang kendali Pemerintah Aceh pada masa mendatang.
“MaTA mendukung langkah transparansi dalam tata kelola pembangunan rumah dhuafa oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal, mulai membuka ke publik daftar penerima rumah tahun 2025,” ujarnya, Jumat (11/1/2025).
Alfian menuturkan sebelumnya akses terhadap data penerima bantuan sangat terbatas, sehingga sering kali terjadi ketidaktepatan sasaran, rendahnya kualitas pembangunan rumah, dan bahkan penyimpangan.
Baca juga: Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
“Ini menjadi catatan penting penting bagi kami karena sebelumnya daftar penerima rumah dhuafa sulit diakses baik secara data dan informasi, sehingga banyak pembangunan rumah dhuafa tidak tepat sasaran yang kami temukan,” lanjutnya.
MaTA juga mengapresiasi verifikasi lapangan yang saat ini dilakukan langsung oleh Safrizal. Menurut Alfian melalui kebijakan transparansi seperti ini, pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi lebih mudah dan akurat, sehingga pembangunan rumah dhuafa dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh yang berhak.
“Verifikasi lapangan yang sedang dilakukan oleh Pj Gubernur saat ini di daerah menjadi praktik baik yang perlu dipertahankan oleh pemimpin terpilih untuk dijalankan,” ungkapnya.
Selain itu, Alfian menekankan pentingnya transparansi pengelolaan data kebutuhan rumah dhuafa di Aceh. Hingga saat ini, Pemerintah Aceh belum memiliki catatan yang terukur mengenai jumlah kebutuhan rumah dhuafa di seluruh wilayah Aceh serta waktu penyelesaian yang direncanakan.
Dengan adanya data yang akurat, MaTA menilai pemerintah ke depan dapat memiliki gambaran yang lebih jelas dan dapat merencanakan pembangunan secara efektif. Tidak hanya menunggu usulan dari warga.
“Hari ini Pemerintah Aceh belum mampu mencatat berapa kebutuhan rumah dhuafa seluruh Aceh dan berapa jangka waktu yang mau diselesaikan. Maka pendataan menjadi penting tidak hanya menunggu pengusulan oleh warga yang membutuhkan rumah,” ujarnya.
MaTA juga menekankan perlunya mekanisme pengaduan yang kuat di tingkat pemerintah provinsi dan daerah. Mekanisme menurut Alfian penting untuk mencegah praktik pungutan liar, memastikan rumah hanya diberikan kepada yang berhak, dan menangani laporan terkait kualitas pembangunan rumah yang rendah.
Alfian mendorong Pemerintah Aceh membangun sistem pengaduan yang responsif dan transparan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan program ini.