Masuki Masa Pensiun, Junaidi Bakal Tak Lagi Pimpin BPKS

Kepala BPKS Junaidi
Kepala BPKS Ir. Junaidi Ali,M.T. Foto: Dok. Junaidi.

Komparatif.ID, Sabang—Saat ini usia Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Junaidi telah memasuki masa pensiun. Oleh karena itu dia berkemungkinan tidak akan lagi memimpin BPKS.

Persiapan Junaidi merupakan perwujudan penghormatan dirinya teradap peraturan. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BPKS.

Demikian disampaikan Kabag Hubungan Masyarakat BPKS Muhammad Rizal, Selasa (22/8/2023) siang, saat dikonfirmasi Komparatif.id. Dalam keterangannya pihak BPKS menjelaskan, saat ini lembaga tersebut berstatus Badan Layanan Umum (BLU) sesuai PP Nomor 105 Tahun 2012.

Baca: Rencana Investasi India di Sabang Terancam Batal

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 / PMK.05/2020 Tentang Pedoman pengelolaan BLU, Pasal 199 Ayat 6 disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Baca: Kemenlu Ri Bakal Kawal Investasi India di Sabang

Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Aceh Selaku Dewan Kawasan Sabang Nomor 67 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang mengatur masa kerja PNS sebagai kepala BPKS.

Bagian kedua Pergub tersebut, Pasal 71b disebutkan “Bagi pegawai negeri sipil yang diperbantukan /dipekerjakan dan non pegawai negeri sipil, berhenti atas permohonan sendiri atau diberhentikan bukan atas permohonan sendiri telah berusia 60 tahun kecuali Kepala BPKS dan wakil Kepala BPKS berdasarkan pertimbangan DKS.”

Saat ini umur Junaidi telah mencapai 60 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014, sebagai ASN Junaidi sebagai pejabat tinggi sudah memasuki masa pensiun. Meski saat ini ia memangku jabatan Kepala BPKS, tapi karena Junaidi sebagai seorang ASN, otomatis ia terikat dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.

“Jadi isu pengunduran diri Pak Junaidi dari jabatan tidaklah benar. Faktanya Pak Junaidi memasuki masa pensiun sebagai ASN. Secara otomatis beliau pensiun. Hal itu tentunya merupakan bentuk ketaatan Pak Junaidi selaku ASN yang tidak memaksakan diri untuk terus berada dalam BPKS hingga terbentur dan melangkahi ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kepala Bagian Humas BPKS Muhammad Rizal.

Secara kelembagaan, saat ini BPKS sedang menunggu Langkah selanjutnya dari Ketua DKS Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Keputusan yang diterbitkan oleh Pj Gubernur bersifat multlak karena ia Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) sesuai dengan Pergub Nomor 67 tahun 2012 pasal 71b.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here