Masih Banyak Peserta Pemilu di Bireuen Tak Taat Aturan

Peserta pemilu di Bireuen
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen Rahmad. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen—Masih banyak peserta pemilu di Bireuen yang tidak taat aturan berkampanye. Hasil temuan Panwaslih Bireuen, terdapat banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen Rahmad, Sabtu (9/12/2023) menerangkan alat peraga kampanye masih banyak yang dipasang di tiang listrik, dan dipaku di pepohonan.

Rahmad mengatakan pihak Panwaslih Bireuen telah menyurati peserta pemilu di Bireuen supaya memasang alat peraga sesuai dengan ketentuan. Tapi sepertinya pemberitahuan dari Panwaslih masih saja banyak yang mengabaikannya.

Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Almuslim, Bireuen, tersebut menerangkan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca: Panwaslih Bireuen Tegaskan Larangan Kampanye Hitam

Selain itu, PKPU tersebut dikuatkan dengan Keputusan KIP Bireuen Nomor 182 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024.

“Sayangnya peraturan tersebut tidak ditaati oleh banyak peserta pemilu di Bireuen. Tim-tim mereka memasang sesuka hatinya saja,” sebut Rahmad.

Dia mengingatkan, setiap APK pada tempat yang dilarang, maka akan diturunkan secara paksa oleh Pemerintah Bireuen berdasarkan masukan dari Panwaslih. Bila itu terjadi, tentu peserta pemilu di Bireuen akan merugi. Sebab APK dibuat supaya dapat dimaksimalkan untuk memperkenalkan diri kepada calon pemilih. Bila nanti diturunkan secara paksa, artinya caleg akan menanggung rugi. Biaya keluar tapi APK tidak digunakan secara maksimal.

“Oleh karena itu, mari kita sama-sama, baik penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bireuen yang berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ajaknya.

Selain itu, Panwaslih Bireuen juga menyinggung terkait jarak pemasangan APK dengan zona yang dilarang. Harusnya KIP Kabupaten Bireuen membuat kesepakatan dengan peserta pemilu yang juga melibatkan unsur forkopimda Bireuen untuk menentukan berapa jarak yang boleh dipasang APK dari zona terlarang.

“Ini kami melihat terjadi kekosongan pengaturan dalam hal ini, sehingga menimbulkan kesimpang-siuran peserta pemilu 2024 berapa jarak yang dibolehkan dari zona terlarang untuk memasang APK dan juga bahan kampanye,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here