Marwan Nusuf Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2023

Kadiskominsa Aceh Marwan Nusuf saat menerima penghargaan SMSI Aceh Award (SAA) 2023 sebagai sosok Peduli Keterbukaan Informasi Publik, Senin (8/5/2023). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Kadiskominsa Aceh Marwan Nusuf saat menerima penghargaan SMSI Aceh Award (SAA) 2023 sebagai sosok Peduli Keterbukaan Informasi Publik, Senin (8/5/2023). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Takengon– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kadiskominsa) Aceh, Marwan Nusuf, menerima penghargaan sebagai Sosok Peduli Keterbukaan Informasi Publik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, pada Malam Anugerah SMSI Aceh Award 2023, yang digelar di Ballroom Parkside Hotel, Senin malam (8/5/2023).

Penghargaan ini diberikan karena upaya yang dilakukan secara konsisten oleh Kadiskominsa Aceh dalam memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk inovasi, melakukan sejumlah strategi dan menguatkan kolaborasi dengan berbagai pihak agar pelayanan informasi publik berjalan optimal.

Akses dan informasi yang didapatkan, menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan.

Marwan Nusuf, lahir di Gampong Baro, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie pada 21 Mei 1971. Dalam bidang pendidikan, ia pernah bersekolah di SD Negeri 1 Kota Bakti Pidie, SMP Negeri 1 Kota Bakti Pidie, SMA Negeri 1 Bireuen dan menyelesaikan S-1 Bidang Komunikasi dengan gelar Bachelor of Human Science (B. HSc) di International Islamic University Kuala Lumpur Malaysia.

Marwan Nusuf kemudian melanjutkan S2 Media Studies dengan gelar Master of Arts (MA) dari University of Malaya. Saat ini bertugas di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh.

Guna mendukung penerapan Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Aceh menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.

Gubernur Aceh menetapkan Keputusan dengan nomor: 480/335/2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Aceh. PPID terdiri PPID Utama yang dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh dan PPID Pembantu yang dijabat oleh Sekretaris Dinas/Badan di Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Untuk menguatkan pengelolaan layanan informasi publik di Aceh, maka pada tahun 2019 disahkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Peduli UMKM dan Perkembangan Ekonomi, Pj Wali Kota Imran Terima SMSI Aceh Award 2023

Kehadiran PPID menjadi pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang mudah, murah dan cepat. Pemerintah Aceh terus berinovasi, melakukan sejumlah strategi dan menguatkan kolaborasi dengan berbagai pihak agar pelayanan informasi publik berjalan optimal. Akses dan informasi yang didapatkan, menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan.

Dalam upayanya, Marwan Nusuf telah melakukan berbagai upaya dalam bentuk komitmen pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dari 2017-2023. Yakni melakukan pemutakhiran dasar hukum sesuai konteks kekinian, menyiapkan sarana dan prasarana untuk memudahkan pelayanan informasi publik secara manual maupun online.

Selanjutnya, melakukan pertemuan rutin dengan tim PPID di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, mengupayakan peningkatan fasilitas bagi Komisi Informasi Aceh, mulai menyediakan akses informasi publik bagi disabilitas, berkolaborasi dengan pihak akademisi, media, LSM, komunitas dan seniman, membantu menyiapkan PPID Gampong serta meningkatkan kolaborasi dengan menyediakan konten informasi publik, mudah dipahami dan gampang diakses oleh masyarakat terutama warga milenial dan ramah bagi kaum disabilitas.

Kadiskominsa Aceh Marwan Nusuf ini berharap dengan hadirnya Keterbukaan Informasi Publik, terpenuhinya hak masyarakat untuk tahu sehingga informasi publik yang didapat bisa diterima dengan utuh tanpa unsur hoaks. Hal ini bisa mengaktifkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan ide dan gagasan dalam pembangunan.

Sementara, Ketua SMSI Aceh Aldin NL, mengatakan SMSI Aceh Award digelar sebagai bentuk apresiasi para pelaku bisnis media kepada para aktor pembangunan yang berkiprah di bidangnya masing-masing, salah satunya Marwan Nusuf.

“Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi kepada insan-insan yang telah mendarmabaktikan dirinya demi tercapainya tujuan pembangunan di Aceh,” ungkap Aldin.

Aldin mengatakan dalam perjalanan sosialisasi pelaksanaan Anugerah SMSI Aceh Award 2023 mendapatkan sambutan dari banyak pihak. Bahkan, banyak yang tertarik menjadi bagian dari malam anugerah yang digelar di tepi Danau Lut Tawar ini.

“Akan tetapi karena award memiliki kriteria khusus, maka harapan-harapan dari yang antusias tersebut, belum dapat kami penuhi,” ungkap Aldin.

Selain itu, Aldin juga mengungkapkan penghargaan Anugerah SMSI Aceh yang diberikan kepada 15 entitas terdiri dari sosok personal dan perusahaan ini telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh tim penilai, terdiri dari beberapa pemimpin umum dan pemimpin redaksi anggota SMSI Aceh.

Di akhir sambutannya, Aldin mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia berasal di provinsi maupun lokal yang telah bekerja keras, bahu membahu siang malam, dalam sebulan terakhir ini untuk suksesnya acara SMSI Aceh Award tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here