Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampus

Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap Davi (17). Dandy mengaku terhasut oleh pacarnya berinisial AGH (15). Foto: TVOne.

Komparatif.ID, Jakarta—Mario Dandy Satriyo (20), mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya secara bertubi-tubi harus menerima ganjaran atas perbuatannya melakukan penyiksaan terhadap Critalino David Ozora (17) pada Senin malam (20/2/2023).

Setelah diringkus oleh polisi, Mario Dandy Satriyo mengaku melakukan penganiayaan terhadap David, setelah ia terhasut oleh pengaduan pacarnya yang bernama AGH (15).

Rektor Universitas Prasetiya Mulia Dr. Djisman Simanjuntak, dalam suratnya bertarik, Jumat (24/2/2023) menyebutkan pihaknya memantau perkembangan kasus penganiayaan hingga menyebabkan David koma.

Baca juga:Hidup Bergelimang Harta, Putera Oknum Pejabat Pajak Justru Jadi “Mafia”

Terhitung tanggal 23 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulia karena tindakan kekerasan yang dia lakukan bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa.

Pihak universitas juga mengucapkan rasa keprihatinan mendalam terhadap David yang mengalami luka berat.

Sementara itu pihak Yayasan Tarakanita yang mengelola SMA, juga mengeluarkan AGH dari sekolah tersebut. Informasi tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta, CM.M.TPd, dalam suratnya bertanggal 24 Februari 2023.

Polisi juga telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) yang ikut andil dalam kasus penyiksaan terhadap David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Kamis, 23 (2/2023) menyebutkan kepada wartawan bahwa Shane Lukas bersedia turut serta dalam rencana penganiayaan terhadap David.

Ketika penganiayaan berlangsung, Shane ikut memanas-manasi Dandy. Kemudian dia juga merekam aksi kekerasan tersebut menggunakan kamera ponsel.

Kemudian Shane juga mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan pelaku agar ditirukan korban

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Jumat pagi (23/2/2023) mengumumkan ayahnya Mario Dandy Satriyo– Rafael Alun Trisambodo– telah dicopot dari jabatannya Kepala Bagian Umum kantor Wilayah Direktorat Pajak Jakarta Selatan II.

“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Nama Rafael tersangkut kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, putra petinggi GP Ansor.

Selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pejabat pajak tersebut melaporkan bahwa harta pejabat pajak tersebut Rp56 miliar lebih.

Dengan rincian satu unit Toyota Camry (sedan) tahun 2008 senilai Rp125 juta. Satu unit Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta. Harta bergerak lainnya Rp420 juta. Surat berharga Rp1,5 miliar. Kas dan setara kas Rp1,3 miliar. Harta lainnya Rp419 juta. Pejabat pajak tersebut tidak melaporkan Jeep Rubicon Wrangler dalam LHKPN-nya.

Sebelum ditangkap karena kasus kriminal, Mario Dandy Satriyo juga kerap menampilkan gaya hidup mewah di ruang publik. Ia seringkali terlihat memacu sepeda motor gede di jalan raya dengan aksi-aksi darah mudanya. Ia juga mengendarai Jeep Rubicon Wrangler yang ternyata tertunggal pajak.

Sumber: Suara.com, Kompas.com, CNN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here