Maju Pilkada, 34 Pj Kepala Daerah Ajukan Pengunduran Diri

Maju Pilkada, 34 Pj Kepala Daerah Ajukan Pengunduran Diri Mendagri Tito karnavian pada pelantikan Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Youtube Kemendagri.
Mendagri Tito karnavian pada pelantikan Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Youtube Kemendagri.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa 34 penjabat kepala daerah resmi mengajukan surat pengunduran diri untuk maju dalam pada Pilkada 2024.

Hal tersebut ia sampaikan pada dalam sambutannya saat pelantikan Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

“Sampai 17 Juli yang mengundurkan diri, 34 yang mundur sampai hari ini untuk ikut dalam kontestasi,” ungkap Tito.

Tito juga menambahkan proses pergantian untuk penjabat kepala daerah yang mengundurkan diri sebagian telah dilakukan. Tito mengakui diperlukan waktu untuk melakukan pergantian tersebut.

Mendagri menjelaskan pihaknya akan meminta rekomendasi nama dari DPRD, kementerian lembaga, dan mengadakan sidang pra-TPA eselon I dari berbagai lembaga untuk menentukan pengganti yang tepat.

Baca juga: Terkait Keikutsertaan Pj Kepala Daerah di Pilkada, Ini Penjelasan KIP Aceh

“Kita memerlukan waktu untuk melakukan pergantian ini, nanti kita minta nama dari DPRD, kalau Bupati, Wali Kota, Pj Gubernur siapa yang bagus,” lanjutnya.

Pengunduran diri ini juga berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri yang ingin maju dalam Pilkada. Tito menjelaskan mereka diwajibkan mundur jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Namun, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus, mereka masih diperbolehkan berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, karena belum tentu memenuhi syarat.

“Untuk ASN, TNI dan Polri, sebelum tanggal penetapan paslon resmi 22 September, itu sudah harus mengundurkan diri ASN, TNI Polri. Waktu mendaftar 27 Agustus masih boleh dengan statusnya ASN, TNI Polri, karena belum tentu memenuhi syarat,” ujarnya.

Tito menegaskan Kemendagri tidak akan menghalangi hak politik setiap warga negara, namun menekankan bahwa ada tata cara yang perlu diikuti oleh para penjabat yang ingin mengundurkan diri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here