Mahkamah Konstitusi Permulus Gibran Jadi Cawapres

Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Inkonstitusional Bersyarat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara usai Capres-Cawapres, kini seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan negara lain yang dipilih melalui pemilu boleh mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Cawapres semakin mulus. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal Capres & Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengumumkan keputusan yang mengizinkan sebagian dari permohonan tersebut.

Sebelum keputusan MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Namun, MK mengubah ketentuan ini, memungkinkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, bahkan jika usianya berada di bawah 40 tahun.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun,’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Anwar Usman yang juga Adik Ipar Presiden Jokowi.

Dalam gugatan awal yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, ia menyinggung sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini masih berusia 35 tahun. Pemohon menganggap Gibran sebagai tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada periode 2020-2025.

Pemohon berpendapat bahwa syarat usia minimal telah menghalangi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai presiden, padahal ia dianggap memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

Baca juga: Fahri Hamzah: Gibran Hadir Karena Kehendak Pasar

Batas Usia Capres-Cawapres Inkonstitusional Bersyarat

Hakim MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur usia minimal 40 tahun “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

MK berpendapat pembatasan usia minimal 40 tahun dapat menghalangi potensi pemimpin muda untuk bersaing dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Hakim MK Guntur Hamzah menyebut pembatasan ini sebagai “ketidakadilan yang intolerable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.”

Sebagaimana diungkapkan oleh Hakim MK Guntur Hamzah, pembatasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada usia 40 tahun dianggap memiliki potensi untuk menghalangi generasi muda dalam meniti karir politik mereka.

Ia juga menambahkan bahwa pembatasan usia tanpa syarat alternatif yang setara merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini akan mulai berlaku pada Pemilu Presiden 2024 dan berpotensi membuka pintu bagi kandidat muda untuk bersaing dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Prabowo: Rakyat Butuh Presiden Alternatif!

Keputusan Mahkamah Konstitusi Dikritik

Keputusan MK mengabulkan permohon tentang batas usia Capres-Cawapres menuai kritik dari masyarakat. Banyak yang menilai, lolosnya perubahan aturan ini menyalahi prosedur demokrasi dan sarat kepentingan politik Presiden Jokowi.

Apalagi, Ketua MK yang memimpin sidang putusan tersebut merupakan ipar Jokowi, sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka yang namanya dimasukkan pemohon dalam argumen perkara.

“Jika keputusan Mahkamah Konstitusi ternyata masih memberi jalan bagi Gibran utk jadi cawapres —setelah dikesankan itu jalan ditutup— Mahkamah akan tampak spt mahkamah pat gulipat. Pura-pura legal tak akan bisa ditutupi jika rasa keadilan rakyat dikibuli.” cuit sastrawan senior Goenawan Mohamad melalui akun X pribadi miliknya.

Cuitan Goenawan mendapat respon beragam dari warganet. akun @mpu_granding67 membalas cuitan itu dengan menulis “sudah berubah sesuai fungsi,” seraya mengunggah gambar kantor Mahkamah Konstitusi diganti dengan tulisan Posko Pemenangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here