MA Batalkan Putusan PT Banda Aceh, CV Ingat Mati Menang!

CV Ingat Mati
Direktur CV Ingat Mati, Mansur. Foto: HO for Komparatif.id.

Komparatif.ID, Jakarta—Perjuangan Direktur CV Ingat Mati, Mansur, membuahkan hasil. Meski harus bertarung di tingkat Pusat, ia sangat puas. Mahkamah Agung RI memutuskan bila ia memenangkan pertarungan melawan Pokja IV/PA/KPA/APIP Kabupaten Aceh Tamiang.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menetapkan pihak Pokja IV/PA/KPA/APIP Aceh Tamiang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan CV Ingat Mati mengalami kerugian. MA memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp150 juta, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Baca: Perempuan Muda di Bisnis Esek-esek di Serambi Mekkah

Informasi yang diterima Komparatif.ID, Selasa (1/8/2023) sengketa hukum antara CV Ingat Mati dan Pokja IV dkk sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Simpang. Sengketa perkara tender  proyek pembangunan jalan lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah tersebut dimenangkan Ingat Mati.

Namun, dalam perjalanan, perusahaan milik Mansur digugurkan dengan cara-cara yang tidak etis, dan melawan hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang dalam putusannya menetapkan perbuatan post biding dalam melakukan evaluasi penawaran merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan CV Ingat Mati. Perbuatan Pengguna Anggaran (PA) serta aparat pengawas intern yang membenarkan perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan CV Ingat Mati.

Menang di tingkat pertama, Direktur CV Ingat Mati belum dapat menghirup udara segar sembari bersantai. Pihak Pokja IV/PA/KPA/APIP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Mereka tidak mau menerima telah bersalah.

Di Pengadilan Tinggi Aceh, CV Ingat Mati kalah. Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan judex factie Pengadilan Negeri Kuala Simpang. Mansur terduduk lesu. Tapi ia tidak mau berputus asa. Dirinya bertekad memperjuangkan keadilan dengan sekuat tenaga.

Merasa bahwa keadilan harus diperjuangkan sampai titik perang paling tinggi, Mansur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia berkeyakinan bahwa MA akan memberikan keadilan terhadap dirinya yang telah terkorbankan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pada 14 Oktober 2023, Ingat Mati mengajukan kasasi dengan isi memori kasasi yang intinya memperjuangkan hak-haknya yang telah dirugikan oleh tergugat.

Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Setelah menunggu lima bulan lebih, MA akhirnya menerbitkan keputusan yang diterima Mansur pada 25 Juli 2023. MA membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang bernomor: 76/PDT/2022/PT BNA, bertanggal 29 September 2023.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 1210 K/Pdt/2023, tanggal 15 Juli 2023, membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 76/Pdt/2022/PT BNA yang membatalkan putusan PN Kuala Simpang Nomor: 2/Pdt.G/2022/ PN KSP. MA menolak menolak eksepsi Tergugat I, II, dan III, serta Turut Tergugat.

Putusan mahkamah Agung diputuskan oleh Majelis Hakim Dr. H. Hamdi selaku ketua, Dr. Ibrahim, dan Dr. H. Haswandi sebagai hakim anggota.

Direktur CV Ingat mati, Mansur, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas putusan hakim Mahkamah Agung. Para hakim telah melakukan pekerjaannya dengan baik. Melakukan pemeriksaan, mendalami, dan mengadili perkara tender jasa kontruksi yang disengketakan, dengan sangat bijaksana. Majelis hakim tidak mengabaikan substansi persoalan yang menjadi dasar gugatan CV Ingat Mati kepada Pokja IV/ PA/KPA/APIP Kabupaten Aceh Tamiang.

“Ini kemenangan pengusaha jasa kontruksi di Tamiang. Dengan kemenangan ini aparatur pemerintah tidak semena-mena lagi terhadap para kontraktor,” sebut Mansur.

Ia menjelaskan, persoalan yang diperkarakan adalah tender proyek pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah yang bersumber dari dana otonomi khusus. CV Ingat Mati yang mengajukan penawaran terendah digugurkan dari proses tender oleh para pelaku dengan cara melawan hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here