Komparatif.ID, Banda Aceh— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyebut peristiwa eksekusi masyarakat sipil di Mane dan Geumpang, Pidie sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers diseminasi hasil pendokumentasian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di kantor LBH Banda Aceh, Jumat (28/7/2023) sore.
Dalam investigasi, LBH Banda Aceh menemukan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa penyergapan anggota Aceh Merdeka (AM) Pawang Rasyid pada 1995, yang mengakibatkan masyarakat sipil menjadi korban eksekusi tanpa proses hukum.
Di waktu yang berbeda di wilayah yang sama, pada 1991 tim investigasi juga menemukan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat saat menembak dan memenggal dua warga sipil di Gampong Leupeu, Kecamatan Geumpang.
Baca juga: Kisah Suami Istri yang Disiksa di Rumoh Geudong
M Jalil Selek dan Ali Yakob dieksekusi tanpa proses hukum. Kepala mereka dipenggal lalu dipertontonkan di Pos Sattis Simpang Turue. Firdaus, salah seorang investigator mengatakan aparat bahkan sengaja memobilisasi masyarakat untuk menonton kebengisan.
“Kepala korban dipertontonkan untuk memberikan syok terapi pada masyarakat, bahkan aparat sengaja memobilisasi dan memaksa warga untuk menonton meski mereka menolak,” ujar Firdaus.
LBH Banda Aceh mengatakan kejadian di Mane dan Geumpang bukanlah peristiwa biasa. perlu atensi khusus untuk menyelidiki lebih lanjut, serta komitmen pemerintah untuk memulihkan hak-hak korban.
LBH menekankan kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial oleh Presiden Jokowi di Rumoh Geudong Juni 2023 lalu, jangan sampai menutup pintu bagi penyelesaian peristiwa-peristiwa lain di Aceh.
Baca juga: Rumoh Geudong & Monumen Perang
“Kick-off di Rumoh Geudong oleh Jokowi jangan sampai menutup upaya penyelesaian peristiwa lainnya, termasuk memulai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh yang belum mendapatkan perhatian sama sekali,” ujar Direktur LBH Banda Aceh, Firdaus.
LBH juga mendesak lembaga resmi negara menyelidiki peristiwa-peristiwa tersebut, termasuk menyelesaikannya secara yudisial jika ditemukan adanya pelanggaran HAM berat, serta memulai pemenuhan keadilan bagi korban.