Komparatif.ID, Meulaboh— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengecam pengusiran pengungsi Rohingya di Kabupaten Aceh Barat. Kejadian tersebut terjadi setelah para pengungsi diselamatkan dari tenggelamnya perahu yang mereka tumpangi.
Menurut LBH Banda Aceh, penolakan terhadap pengungsi Rohingya seharusnya tidak terjadi jika pemerintah hadir secara serius dalam menangani masalah tersebut.
“Fenomena penolakan atas kehadiran pengungsi Rohingya oleh masyarakat merupakan akibat dari kelalaian negara dalam melaksanakan tanggung jawab kemanusiaan dalam menangani pengungsi. Kegaduhan yang terjadi dalam masyarakat murni karena negara gagal mengambil perannya,” ungkap Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa, Rabu (27/3/2023).
LBH Banda Aceh menyoroti bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab yang lebih besar terkait isu pengungsi, mengingat kedudukan Indonesia sebagai Ketua Asean Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan sebagai anggota Dewan HAM PBB.
Baca juga: Basarnas Temukan Jasad Pengungsi Rohingya di Perairan Calang
Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia diharapkan dapat lebih serius dalam memperjuangkan hak asasi manusia bagi semua individu, termasuk pengungsi Rohingya. Bahkan, Indonesia harus mempergunakan pengaruhnya untuk menekan junta militer Myanmar agar menghentikan genosida terhadap etnis Rohingya.
LBH Banda Aceh juga mengungkapkan keprihatinan terhadap dugaan penyelundupan manusia dan perdagangan orang yang terkait dengan pengungsi Rohingya. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera membongkar sindikat-sindikat yang memanfaatkan krisis kemanusiaan ini untuk keuntungan pribadi.
“Aparat penegak hukum secepatnya membongkar sindikasi pihak-pihak yang disinyalir dengan sengaja memanfaatkan krisis kemanusiaan ini untuk mendapat keuntungan, sehingga penyelenggaraan pemenuhan HAM tidak teralihkan dengan isu-isu lain yang memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan pengungsi Rohingya,” lanjut Aulianda.
LBH Banda Aceh menekankan bahwa pemerintah harus bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
“Pemerintah harus merespons kekhawatiran masyarakat terhadap kehadiran pengungsi Rohingya untuk mencegah terjadinya persekusi terhadap mereka,” pungkas Aulianda.