Komparatif.ID, Banda Aceh— Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil), melalui juru bicara, Hendra Budian, menegaskan akan membawa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini, menurut Hendra, bukan karena pengaruh pihak lain melainkan hak konstitusional yang dimiliki oleh pasangan calon tersebut.
Hal ini disampaikan Hendra sebagai tanggapan atas berbagai opini publik terkait rencana tersebut gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni hak mereka sebagai pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada Aceh.
“Persoalan bahwa kita ke MK atau tidak ke MK ini bukan karena permintaan atau larangan dari siapapun. Jadi apa yang disampaikan oleh Abu Razak itu urusan beliau, tapi melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi ataupun tidak itu adalah hak konstitusional paslon kami,” kata Hendra Budian seperti melansir serambinews.com, Kamis (5/12/2024).
Hendra menekankan bahwa keputusan untuk melaporkan hasil Pilkada Aceh ke MK adalah wujud tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap amanah yang telah diberikan oleh rakyat Aceh.
Ia mengatakan berbagai indikasi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis selama proses Pilkada tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, upaya ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, tetapi lebih kepada menjaga integritas proses demokrasi yang adil, bebas dari intimidasi, dan sesuai dengan semangat Pilkada damai.
Langkah hukum ini juga dianggap sebagai bukti komitmen Om Bus dan Syech Fadhil dalam memastikan bahwa suara rakyat Aceh dihormati dan dijaga.
Ia juga mengkritik penyelenggara Pilkada yang dianggap menutup mata terhadap dugaan kecurangan yang terjadi secara terang-terangan. Di era digital seperti sekarang, Hendra menilai, masyarakat memiliki akses luas terhadap informasi sehingga tidak ada lagi ruang untuk menyembunyikan fakta.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) berharap tidak ada gugatan hukum ke MK karena perbedaan suara yang sangat signifikan.
Ia menyebut berdasarkan data internal BPA, Mualem-Dek Fadh memperoleh 1.492.846 suara sah atau sebesar 53,27 persen, unggul dari pasangan nomor urut satu Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi yang memperoleh 1.390.375 suara sah atau 46,73 persen. Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 183.471 suara.
Baca juga: Abu Razak: Data Akurat, Tim Pemenangan Pastikan Mualem-Dek Fadh Menang
Ia menyebut angka tersebut akurat sesuai hasil rekapitulasi suara yang telah dikumpulkan Tim Kawal Suara Mualem-Dek Fadh dari seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.
“Ini adalah data-data yang sudah dikumpulkan oleh tim di seluruh Aceh dan insyaallah akurat. Mungkin kemarin kemarin ada berita yang miring sehingga hari ini kita luruskan,” ujarnya di Posko Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Banda Aceh, Rabu (4/12/2024).
Tim Om Bus Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Aceh Utara
Di sisi lain, tim hukum pasangan Om Bus-Syech Fadhil juga melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Dalam laporan yang disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh, mereka menolak hasil pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara yang dinilai penuh dengan kecurangan.
Ketua tim hukum, Syahminan Zakaria, menyebutkan bahwa pelanggaran ini terjadi secara sistematis mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Tim hukum Bustami-Syech Fadhil menyoroti dugaan keterlibatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPG) dalam kecurangan yang mereka laporkan terjadi di 16 kecamatan di Aceh Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, saksi dari paslon Om Bus-Syech Fadhil menolak menandatangani hasil pleno KIP Aceh Utara yang digelar pada 2 Desember 2024.
Laporan ini dilengkapi dengan dokumen resmi yang terdaftar dengan nomor 12/LP/PG/Prov/01.00/XII/2024. Tim hukum berharap agar Panwaslih Aceh dapat menangani laporan ini dengan serius dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mereka juga menyerukan agar semua pihak yang terlibat menghormati proses demokrasi dan memastikan hak-hak rakyat Aceh tidak tercederai oleh tindakan yang mencoreng integritas Pilkada.