KPU Bantah Gelembungkan Suara di Aceh Timur

KPU Bantah Gelembungkan Suara di Aceh Timur KPU bantah gelembungkan suara untuk salah seorang caleg DPRK Aceh Timur Dapil 3. Foto: MK RI.
KPU bantah gelembungkan suara untuk salah seorang caleg DPRK Aceh Timur Dapil 3. Foto: MK RI.

Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan penggelembungan suara pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Timur.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Komisis Pemilihan Umum Imamul Muttaqin dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil Aceh Timur 3, yang diajukan oleh caleg DPRK Aceh Timur dari partai Gerindra,.

Sidang Perkara Nomor 132-02-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (7/5/2024) dengan Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, KPU memberikan jawaban adanya selisih suara yang diklaim Edi Darmansyah sejumlah 2.216 dengan jumlah suara yang ditetapkan sejumlah 2.260.

Di sisi lain, Edi Darmansyah menyebut rekan separtainya Samin Alam Tanoga seharusnya hanya mendapatkan 1.224 suara, namun KPU justru menetapkan sebanyak 2.311 suara. Edi mengklaim bahwa selisih suara tersebut disebabkan oleh penggelembungan suara sebesar 1.087 di Kecamatan Peunaron.

Baca juga: Gerindra Ajukan PHPU ke MK Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh 1

Pihak Edi Darmansyah mengatakan penggelembungan suara yang dilakukan dengan cara mengganti foto copy sertifikat model D Kecamatan Peunaron versi asli dengan yang telah dimodifikasi oleh KPU.

Namun, Komisi Pemilihan Umum balik menegaskan bahwa Edi Darmansyah tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan permohonan. Kuasa hukum Imamul Muttaqin, menyebut permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan pokok permohonan yang seharusnya diajukan oleh partai politik.

Imamul Muttaqin juga menyebut bahwa dalam permohonan tidak disebutkan secara lengkap di mana letak (locus) terjadinya penggelembungan suara yang didalilkan. Menurut Imam, dalil Edi Darmansyah tidak dapat dibenarkan seluruhnya karena sebenarnya tidak ada perubahan suara.

“Bahwa Termohon menolak seluruh dalil Pemohon,” ungkap Imamul Muttaqin.

Dalam tanggapannya, Imam meminta Mahkamah untuk memutuskan dalam eksepsi mengabulkan seluruh eksepsi KPU, serta menolak seluruh permohonan pemohon dan mengesahkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here