KPK Periksa 4 ASN Kementan Terkait Kasus Korupsi SYL

KPK Periksa 4 ASN Kementan Terkait Kasus Korupsi SYL Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Harsono Rm Dalam No 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Kementan.
Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Harsono Rm Dalam No 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Kementan.

Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan empat saksi dari aparatur sipil negara Kementerian Pertanian (ASN Kementan) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan keempat saksi yang diperiksa adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 2021-sekarang Edi Eko Sasmito, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedy Nursyamsi, Pegawai Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementan Salam, dan Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian 2021 Karina.

“Senin (22/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Edi Eko Sasmito, Dedy Nursyamsi, Salam, dan Karina,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Firli Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

KPK juga memperpanjang masa penahanan SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 30 hari ke depan. Ali Fikri menjelaskan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk memperkuat seluruh unsur pasal yang disangkakan pada tersangka.

“Agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan di Rutan KPK,” ujarnya.

Ali juga menyebutkan perpanjangan masa penahanan ini didasarkan pada Penetapan Penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor. Untuk tersangka KS, masa penahanan diperpanjang mulai 9 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024, tersangka MH mulai 11 Januari 2024 sampai 9 Februari 2024, dan tersangka SYL mulai 13 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here