KPK Optimis Rafael Alun Divonis Bersalah

Pembacaan Vonis RAT Ditunda

KPK Optimis Rafael Alun Divonis Bersalah Pembacaan Vonis RAT Ditunda Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Foto: CNBC Indonesia.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Foto: CNBC Indonesia.

Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), akan dihukum bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Optimisme tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada media, Kamis (4/1/2023) di Jakarta.

Ali Fikri menerangkan sidang pembacaan putusan RAT akan dilakukan pada Kamis (4/1/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Betul sesuai agenda sidang Kamis (4/1/2024) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa RAT,” ujarnya.

Namun, pembacaan vonis akhirnya diundur majelis hakim hingga Senin (8/1/2023) mendatang. Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Suparman Nyompa menyebut vonis RAT belum rampung.

Dalam persidangan, sore hari ini, Hakim Suparman bilang kasus dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo cukup luas lingkupnya. Sehingga, penyelesaian berkasnya butuh waktu ekstra.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampus

“Dalam putusan ini kami sudah kerja semaksimal. Tapi, sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Tidak bisa kami rampungkan semuanya,” ujar Hakim Suparman saat membuka sidang.

Meski begitu, Ali Fikri yakin RAT tetap akan diputuskan bersalah berdasarkan fakta hukum hasil persidangan. Meskipun demikian, KPK tetap menunjukkan rasa hormat terhadap proses peradilan dan meyakini semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dengan baik dalam pertimbangan hakim.

Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK dengan tersangka RAT.

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap saat ini adalah terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, sementara untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ungkap Ali Fikri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here