Komparatif.ID, Jakarta— Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2025) siang.
Melansir detik.com, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait kasus Harun Masiku yang turut menyeret Hasto.
Namun, ia tidak memberikan informasi detail karena proses penggeledahan masih berlangsung. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi hal ini, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti lebih lanjut.
“Betul ada kegiatan geledah oleh Satgas Penyidikan,” Setyo Budiyanto.
Kasus yang melibatkan Hasto ini bermula dari upayanya untuk mem-PAW-kan Riezky Aprilia, caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan I yang seharusnya mengisi posisi anggota DPR RI 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal sebelum pelantikan.
Baca juga: PDIP Bakal Pecat Jokowi, Bobby, Hingga Gibran
Dalam proses ini, Hasto disebut melakukan berbagai cara, mulai dari mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Meski berbagai upaya telah dilakukan, Riezky tetap menolak untuk mengundurkan diri. Bahkan, undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR sempat ditahan Hasto.
Hasto juga diduga tidak hanya berhenti pada langkah-langkah formal, tetapi juga mengupayakan pendekatan personal melalui kader PDIP Saeful Bahri, yang diminta untuk menemui Riezky di Singapura.
Namun, langkah ini juga berujung pada penolakan. Ketika upaya tersebut gagal, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap ini bertujuan agar Wahyu membantu memasukkan nama Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Harun Masiku, menyarankan Harun untuk merendam ponselnya, serta memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel terkait kasus ini agar barang bukti tidak ditemukan.
Selain itu, Hasto juga dituduh mengumpulkan saksi-saksi untuk memengaruhi mereka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.