Korupsi Dana SPPD Inspektorat Aceh Besar Naik Penyidikan

Korupsi Dana SPPD Inspektorat Aceh Besar Naik ke Tahap Penyidikan
Kejari Aceh Besar menaikan status kasus korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) di Inspektorat Aceh Besar ke Tahap Penyidikan. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli— Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kasus tersebut mencakup penggunaan anggaran perjalanan dinas yang berlangsung sejak 2020 hingga Mei 2025. Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menemukan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas di Inspektorat Aceh Besar.

“Tim Penyelidik menemukan peristiwa melawan hukum/peristiwa pidana pada kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Aceh Besar yang dilakukan pada tahun 2020 sampai Mei 2025,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, pada Kamis (26/6/2025).

Baca jugaPalsukan Dokumen PPPK, Kadinkes Aceh Besar Diserahkan ke Kejari

Dengan temuan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan segera memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait dengan penggunaan anggaran tersebut.

Jemmy Novian juga menyampaikan institusinya akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menuntaskan perkara ini, termasuk dalam upaya menemukan dan menetapkan tersangka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here