Komparatif.ID, Bandung—Ami Aristoni,S.T.P.,M.S.I, telah berusaha lari sejauh mungkin, menghindari hukuman penjara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, tapi petualangannya berakhir. Ia diringkus tim intelijen Kejagung RI pada Selasa (24/5/2022) pukul 10.30 WIB, di kediamannya di Jalan Raya Ciamis-banjar, km 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pria kelahiran Takengon pada 12 November 1977 itu sebelum melarikan diri merupakan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp754.000.000.
Ami Aristoni menghilang dari peredaran publik setelah Mahkamah Agung menetapkan dirinya bersalah melakukan korupsi pada proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2013, dengan nilai anggaran Rp10 miliar. Ami dihukum karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah tidak pernah kunjung menampakkan diri untuk menjalani hukuman, dan telah dipanggil sesuai aturan yang berlaku, Ami kemudian dimasukkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO) kejaksaan Tinggi Aceh, sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri bener Meriah, an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H, menyebutkan penangkapan terpidana Ami Aristoni dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI, setelah lama memantau keberadaan terpidana.
“Setelah diketahui orang tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu tim intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan. Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya besok pagi akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut.”