Korupsi Dana SPP PNPM, Eks Anggota DPRK Bireuen Divonis 1 Tahun Penjara

pnpm gandapura mantan anggota dprk bireuen
Ketua BKAD Gandapura Ir. MY, Rabu (21/8/2024) ditahan di Rutan Kelas II Bireuen. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— PN Tipikor Banda Aceh memvonis M Yusuf, eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen periode 2019-2024 satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Vonis hakim PN Tipikor Banda Aceh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Bireuen yang menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar karena penyalahgunaan wewenang M Yusuf saat mencairkan dana kepada peminjam yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

M Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin (10/3/2025).

Ketua Majelis Hakim M. Jamil yang memimpin jalannya persidangan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” ujar Jamil mengutip AJNN.

Baca juga: Kasus Mantan Anggota DPRK Bireuen Dilimpahkan ke PN Tipikor

Meski telah divonis, M Yusuf masih berstatus tahanan kota karena putusan tersebut belum inkracht.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam persidangan mengungkapkan M Yusuf menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan tanpa mengikuti ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

Dalam proses pencairan dana tersebut, ditemukan adanya peminjam yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Sejumlah peminjam bahkan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang secara aturan tidak diperbolehkan menerima dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan.

Selain itu, terdakwa juga memberikan dana kepada individu serta pihak-pihak lain yang tidak termasuk dalam kelompok perempuan penerima manfaat sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pemberdayaan kelompok perempuan justru digunakan oleh pihak lain, termasuk kerabat peminjam yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here